Daerah

Tim Kejagung Soroti Kasus Pencucian Uang Oleh PT BLJ Di Kabupaten Bengkalis

Gagasanriau.com Pekanbaru-Korupsi dengan modus pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat di Kabupaten Bengkalis dan oknum pimpinan PT Bumi Laksmana Jaya disoroti dan di supervisi oleh tim dari Inspektorat Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Bahwa benar ada tim dari Kejagung turun untuk melakukan supervisi sejauh mana penanganan (kasus) BLJ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, di Pekanbaru, Jumat.

Dalam supervisi kasus itu, Jamwas Kejagung telah memeriksa Direktur PT BLJ berinisial YA, dan salinan surat panggilan pemeriksaan YA kini beredar dikalangan wartawan kejaksaan.

Kedatangan Inspektorat Jamwas Kejagung terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp300 miliar di PT BLJ, Bengkalis yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Sejumlah pejabat PT BLJ telah ditahan dan beberapa aset perusahaan juga disita, karena tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dari Pemkab Bengkalis.

Kasus itu berawal dari pejabat PT BLJ menggunakan dana hibah untuk investasi lain melalui anak perusahaannya, namun ternyata dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan mitra perusahaan tidak bisa mengembalikan dana tersebut.

Dalam surat Jamwas Kejagung perihal pemanggilan Direktur PT BLJ berinsial YA bernomor B-154/H.3/Hkp.1/11/2014 itu, dituliskan bahwa YA diperiksa dalam dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis.

Dalam surat tersebut menyebutkan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan terhadap Kajari Bengkalis telah berkonspirasi dengan pihak CV Surya Perdana Motor, yang merupakan mitra kerja PT Surya Citra Riau dan anak perusahaan PT BLJ, dalam penanganan kasus hibah perusahaan daerah itu.

Kemudian, Kejari Bengkalis disangkakan telah mengadakan pertemuan dengan pengacara dan orangtua Direktur CV Surya Perdana Motor di Singapura pada tanggal 30 Juni 2014 dan 4 September 2014. Dalam pertemuan itu, Kajari Bengkalis diduga telah menerima uang sebesar Rp250 juta dan dua buah cek BNI46 yang masing-masing bernilai Rp5 miliar.

Dalam surat tanggal 14 November 2014 itu dijelaskan, tujuan pemberian uang diduga adalah untuk menahan pihak-pihak PT BLJ, agar pihak CV Surya Perdana Motor tidak ditagih pengembalian uang kerja sama dengan PT BLJ dan membuat kerugian itu sebagai kesalahan PT BLJ dalam berinvestasi.

Dalam surat yang ditembuskan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan itu juga disebutkan, bahwa Kajari Bengkalis juga diduga menerima sejumlah proyek dalam APBD Kabupaten Bengkalis.

Namun, Kasie Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan membantah kedatangan tim dari Kejagung itu terkait pemeriksaan oknum Kejari Bengkalis. "Jadi tidak tekait dengan pemeriksaan oknum seperti yang diisukan," katanya.

Bahkan, Mukhzan balik menuding bahwa ada upaya dari orang tertentu untuk menghambat pemeriksaan kasus dugaan korupsi itu. "Pemberantasan korupsi adalah perangnya kejaksaan dan wajar lawan memasang startegi dan menfitnah penyidik jaksa tujuannya untuk menghambat pemeriksaan," katanya.

Diaz Bagus Amandah sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar