Daerah

SP3 Dibatalkan PN, Polda Banding Ke PT, Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Istri Bupati Kampar

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepolisian Daerah (Polda) akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang memutuskan bahwa Surat Penghentian Pemeriksaan dan Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Eva Yuliana anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dan juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer dianggap tidak sah oleh pengadilan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat dikonfirmasi wartawan, Jumat sore (21/11/2014) membenarkan putusan tersebut dan ia menyatakan pihaknya akan melakukan banding .

"Putusan praperadilan terhadap SP3 kasus dugaan penganiayaan Eva Yuliana dicabut dan hakim meminta prosesnya dilanjutkan. Tapi saya belum baca putusannya," ujar Guntur.

Menurut Guntur, ia tahu putusan itu dari pihak Ditreskrimum Polda Riau. "Pihak Ditreskrimum menyampaikan dalam putusan itu Polda Riau bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Jadi kemungkinan kita akan melakukan banding," ucap Guntur.

Namun demikian, kata Guntur, proses penyelidikan atau penyidikan dugaan penganiayaan yang dilakukan Eva Yuliana terhadap korban Nur Asmi akan dilanjutkan bila putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Oleh karena itu kita akan menunggu dulu putusannya inkrah," ungkap Guntur.

Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya Jamal yang bekerja sebagai petani di Kampar itu terjadi, 31 Mei lalu di Sungai Pinang, Desa Birandang, Kampar Timur. Saat itu Nur Asmi mengaku dikeroyok oleh Eva Yuliana beserta Bupati Kampar Jefry Noer dan ajudannya. Akibat dugaan penganiayaan ini, Nur Asmi sempat dirawat di RSUD Arifin Ahmad.

Diaz Bagus Amandha sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar