Daerah

Terkait Kasus PT BLJ, ABM: "Periksa Dan Tahan Perampok Uang Rakyat Bengkalis

Gagasanriau.com Pekanbaru-Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM) dalam rilis yang disampaikannya kepada Gagasanriau.com melalui surat elektronik Minggu (23/11/2014) mendesak penegak hukum di Provinsi Riau Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi agar mengusut tuntas aksi tindak pidana korupsi dengan modus pencucian uang senilai Rp.300 milyar dimana sumber uangnya milik rakyat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Dari hasil pengamatan kami diatas terkait kasus perampokan uang rakyat sebesar Rp. 300 miliar ABM menuntut, Kejagung memberhentikan Kajari Bengkalis Mukhlis dan staf yang telah menerima suap 10 M terkait penanganan kasus korupsi 300 M penyertaan modal ke BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya"kata Sugianto Koordinator Aliansi Bengkalis Menggugat (ABM).

"Kami mendesak penegak hukum untuk segera mengusut dan menuntaskan secara transparan dan tangkap pelaku intelektualnya dalam kasus perampokan uang rakyat sebesar Rp. 300 miliar, bukan dengan cara tebang pilih atau memutilasi dalam pengusutan rentetan pelaku kejahatan perampokan uang rakyat sebesar Rp. 300 miliar tersebut"tegas Sugianto.

Selain itu juga Sugianto mendesak penegak hukum (Kejati, Polda) Riau untuk memeriksa dan minta pertanggungjawaban Bupati Herliyan Saleh terkait kasus perampokan uang rakyat sebesar 300 miliar, karena berdasarkan Perda no. 07 tahun 2012 Bupati merupakan pihak yang memiliki kebijakan strategis dalam membuat keputusan terkait “penyertaan, penggunaan dan pengawasan” modal 300 miliar ke BUMD PT. BLJ untuk pembangunan PLTGU .

"Kemana saja aliran dana hasil tindak pidana pencucian uang dan kembalikan uang rakyat yang telah dikorupsi terkait kasus penyertaan modal ke PT.BLJ senilai Rp. 300 M"kata Sugianto lagi.

Disarankan lebih jauh olehnya agar DPRD Kabupaten Bengkalis segera membentuk Pansus kasus PT.BLJ dan menolak LPJ Pelaksanaan APBD tahun 2013.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar