Daerah

Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan, BLH Riau Akan Rutin Audit Kepatuhan Perusahaan

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau Yulwiriawati Moesa menyatakan bahwa pihaknya mulai tahun 2015 akan mulai rutin mengaudit kepatuhan perusahaan-perusahaan di daerah ini untuk pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

"Kita akan rutin melakukan audit, tentunya kami akan selektif sesuai dengan kemampuan tenaga yang ada," kata Kepala BLH Riau, Yulwiriawati Moesa, di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan audit kepatuhan untuk meneruskan audit serupa yang dilakukan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) pertengahan tahun 2014. Hanya saja untuk melakukan audit tersebut BLH perlu mempersiapkan pegawai yang sudah memiliki lisensi khusus.

"Saat ini baru ada tujuh pegawai yang sudah punya lisensi untuk melakukan audit. Rencananya akan segera diperbanyak untuk menunjang audit kepatuhan," katanya.

Mengenai tindak lanjut audit kepatuhan UKP4 terhadap 17 perusahaan di Riau yang berapor "merah", ia mengatakan masih ada waktu hingga akhir tahun 2014 untuk memenuhi semua rekomendasi hasil audit. "Kami memahami untuk memenuhi semua rekomendasi itu perlu waktu. Jadi batas akhir untuk melaksanakannya adalah pada akhir tahun ini," katanya.

Ia mengatakan audit kepatuhan tersebut bertujuan untuk pembinaan dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan di Riau agar tidak terulang kembali. Karena itu, ia menilai peran aktif dari perusahaan untuk melaksanakan operasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sangat diharapkan.

"Kita bukan ingin mematikan bisnis perusahaan, tapi yang jadi harapan adalah setiap kegiatan ekonomi juga tetap memperhatikan kelestarian lingkungan yang berkelanjutan," ujarnya.

Hasil audit kepatuhan sebelumnya menyatakan 17 perusahaan di Riau yang diaudit masuk kategori "tidak patuh" dan "sangat tidak patuh". Dari 17 perusahaan tersebut, lima diantaranya adalah perusahaan perkebunan dan 12 adalah perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan perkebunan yang kriterianya "sangat tidak patuh" adalah PT. SAM, sedangkan, sisanya dalam kriteria "tidak patuh".

Untuk perusahaan HTI, lanjutnya, perusahaan yang sangat "tidak patuh" adalah PT SRL blok III di Kabupaten Rokan Hilir. Sedangkan 10 perusahaan lainnya dalam kriteria "tidak patuh", dan satu perusahaan "kurang patuh".


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar