Daerah

21 Warga Desa Pungkat Yang Pertahankan Haknya Dituntut JPU 1,6 Tahun Penjara

Gagasanriau.com Tembilahan-21 warga dari Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang dikriminalisasi oleh PT. Setia Agrindo Lestari (PT. SAL) karena dituduh membakar alat berat milik perusahaan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,6 tahun penjara, dimana sebelumnya aksi anarkis tersebut berawal perlawanan warga setempat karena arogansi dari pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut.

Ke dua puluh satu warga ini, dituntut selama 1,6 tahun pada saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tembilahan. Warga yang didakwa didampingi kuasa hukumnya, Zainuddin, SH, Wandi, SH, MH, Afrizal, SH dan Dolly Marpaung, SH.

JPU menyatakan bahwa warga yang didakwa terbukti melakukan pengrusakan 9 unit alat berat milik PT SAL. "Para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana termaktub dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," sebut JPU saat mmbacakan tuntutan

Untuk itu, JPU meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 1,6 tahun kepada para terdakwa dipotong masa tahanan.

Sidang kali ini juga diikuti aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau dan Riau Corruption Trial (RCT), terlihat mereka juga melakukan dokumentasi suasana persidangan ini.

Sidang kembali akan dilanjutkan pada Kamis (11/12/14) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum para terdakwa.

Ragil hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar