Daerah

JMGR Meranti: "Secara Keseluruhan Izin PT RAPP Bermasalah Di Pulau Padang

Gagasanriau.com Pekanbaru-Menurut Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Kabupaten Kepulauan Meranti, seluruh keseluruhan izin yang dimiliki oleh PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) di pulau gambut tersebut bermasalah.

Demikian disampaikan oleh Koordinator Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Syahrudin, ditempat terpisah saat dihubungi melalui telepon genggamnya Rabu (10/12/2014).

"Ini merupakan ranahnya Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberikan solusi, terkait tumpang tindih lahan dan indikasi penyerobotan lahan garapan masyarakat ini merupakan bukti bahwa PT. RAPP dalam oprasionalnya banyak menimbulkan persoalan mulai dari legalitas perizinan maupun oprasionalnya di lapangan"katanya.

"Ini sangat tidak sejalan dengan komitmen RAPP dalam pengelolaan hutan secara lestari atau SFMP (Sustainable Forest Management Policy). Seharusnya dengan komitmen tersebut mereka (RAPP) lebih menghormati hak masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga segala sesuatunya terkomunikasi dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan di masyarakat apa lagi sampai meresahkan masyarakat"ungkapnya.

Kemudian persoalan yang ada akibat oprasional RAPP di Pulau Padang tidak cukup dengan inclav, kemitraan atau dengan program tanaman kehidupan.

"Secara menyeluruh perizinan IUPHHK-HTI di Pulau Padang harus di tinjau ulang, karena dari awal sudah bermasalah, ini merupakan wewenang pemerintah pusat, namun Pemkab Kepulauan Meranti juga harus proaktif dalam mendorong hal ini agar menjadi prioritas di pusat. Jika tidak maka Pemkab akan terus dipusingkan dengan persoalan konflik lahan ini"tukasnya.

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar