Daerah

Masyarakat Teluk Meranti melaporkan Koperasi “abal-abal” ke Polres Pelalawan

Gagasanriau.com Teluk Meranti-Karena tak kunjung ada penyelesaian dari pihak berwenang akhirnya masyarakat Teluk Meranti Kabupaten Pelelawan (10/12/2014), menyurati pihak Kepolisian Resort Pelalawan.

Hal ini dilakukan masyarakat terkait dengan belum adanya tindaklanjut atas aktifitas penyerobotan lahan oleh Koperasi Meranti Mas dilahan masyarakat seluas 600 hektar di Suak Tunggul Kelurahan Teluk Meranti.

“Surat ini kami buat berdasarkan atas tanggapan Bapak Kapolsek Teluk Meranti pada hari Rabu Tanggal 24 September 2014 ketika masyarakat melakukan aksi protes di areal yang digarap Koperasi Meranti Mas, beliau mengatakan tidak ada aktivitas di lahan sengketa yang terletak di Suak Tunggul Kelurahan Teluk Meranti sebelum ada penyelesaian dengan masyarakat. Tetapi kenyataannya saat koperasi itu masih melakukan aktivitas di lahan tersebut, sementara legalitas perizinan koperasi ini tidak jelas dan tidak pernah ada sosialisasi di masyarakat alias “abal-abal”"kecam Effendi perwakilan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka kami atas nama masyarakat Teluk Meranti mengadukan masalah ini agar konflik antara masyarakat dengan Koperasi Meranti Mas dan juga cukong yang ikut bermain, cepat terselesaikan"lanjut Effendi.

Sebelumya, pada hari Selasa (18/11/2014) perwakilan masyarakat sempat menemui Kapolsek Teluk Meranti dengan tujuan melapor secara resmi tentang penyerobotan lahan dan pengrusakan jembatan yang dibuat masyarakat di areal yang berkonflik, tapi Kapolsek Teluk Meranti tidak bisa menerima laporan tersebut dengan alasan Polsek Teluk Meranti belum defenitif.

Surat untuk Polres Pelalawan ini juga ditembuskan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Polda Riau, Bupati Pelalawan dan Lembaga NGO/LSM/LBH, Dinas Perkebunan Prov Riau, dan juga Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau agar ini menjadi perhatian bersama.

Tembusan Ke Ombudsman disampaikan langsung oleh perwakilan masyarakat Kelurahan Teluk Meranti dengan mendatangi langsung Kantor Ombudsman Perwakilan Riau yang beralamat di Komplek Mega Asri Green Office Blok A No. 07 Jl. Arifin Ahmad-Pekanbaru dan diterima oleh Bapak Bambang Pratama, SH sebagai Asisten Ombudsman RI.

Dalam kesempatan tersebut juga perwakilan masyarakat berdiskusi dengan pihak Ombudsman terkait beberapa persoalan yang ada di Kelurahan Teluk Meranti.

Sementara itu Koordinator Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Kabupaten Pelalawan, Heri Yanto, yang mendampingi perwakilan masyarakat, menanggapi bahwa persoalan ini bertele-tele dan pihak pemerintah dari Kabupaten, Kecamatan dan Lurah seolah-olah melakukan pembiaran terhadap persoalan masyarakat, hal ini terjadi karena adanya indikasi “main mata” antara pengusaha yaitu Koperasi Meranti Mas, cukong tanah dengan pihak-pihak yang seharusnya serius mencari solusi dan penengah atas konflik ini.

Di era Presiden Jokowi Ini pemerintah pusat lebih terbuka dan proaktif dalam menyikapi persoalan-persoalan rakyat, dan ini seharusnya juga menjadi contoh bagi instansi pemerintah yang ada di daerah. Bukan malah masih dengan gaya lama yang cendrung melakukan pembiaran terhadap persoalan rakyat"imbuh Heri Yanto.(rilis)

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar