Daerah

Tabrak Warga Hingga Cacat Permanen, Ortu Korban Tuntuk Bank Riau Kepri Tanggungjawab

Gagasanriau.com Pekanbaru-Tiga tahun yang lalu, Bagas Tri Hermawan 7 tahun menjadi korban tabrakan hingga menyebabkan ia cacat seumur hidup oleh pihak Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK), meski sempat dibantu oleh biaya operasi namun pihak penabrak (BRK) hanya membantu satu kali saat operasi pertama di rumah sakit.

orang tua korban, Agus Hermawan sempat mendatangi sejumlah wartawan untuk mengadukan nasib anaknya yang menjadi korban tabrak mobil pengisian Anjungan Tunai Mandiri milik BRK.

Agus mengatakan, akibat laka lantas yang terjadi lebih tiga tahun silam itu, tangan kanan Bagas mengalami cacat permanen.

"Operasi pertama memang ditanggung sepenuhnya oleh Bank Riau, tapi operasi kedua saya menanggungnya sendiri sampai utang ke saudara dan tetangga," katanya.

Agus mengatakan, biaya yang ditanggungnya saat operasi kedua sama besar dengan biaya pada operasi pertama yakni mencapai lebih Rp30 juta.

"Sampai sekarang saya masih memiliki utang dengan saudara saya itu," katanya.

Dia mengatakan telah berulang kali untuk menemui pimpinan BRK namun tidak ada tanggapan sama sekali.

"Anak saya ini membutuhkan dua kali operasi lagi hingga kondisinya benar-benar baik, meski tidak mungkin seperti awal sebelum kecelakaan," katanya.

Agus berharap perusahaan perbankan itu dapat menanggung seluruh biaya pengobatan dan operasi serta perawatan Bagas pada operasi lanjutan yang ditaksir memakan biaya lebih Rp70 juta.

Diaz Bagus Amandha sumber antara


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar