Daerah

Kuasa Hukum Warga Desa Pungkat Pinta Hakim Bebaskan Terdakwa

Gagasanriau.com Tembilahan-Kuasa hukum 21 terdakwa pembakaran 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (SAL) meminta agar hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, mereka dinilai sebagai penyelamat serta pejuang lingkungan hidup.

Penyampaian permintaan ini disampaikan kuasa hukum saat sidang pembacaan pembelaan terhadap 21 terdakwa masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung. Senin (15/12/14).

Dalam pembelaaannya, tim kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU kabur, karena lokasi pembakaran alat berat tersebut terjadi di Parit Pinang Seribu, Desa Pungkat, bukan di Desa Belantaraya sebagaimana dakwaan JPU.

"Kami meminta agar majelis hakim mmbebaskan para terdakwa kerena apa yang mereka lakukan ini merupakan suatu bentuk pembelaan dan demi menjaga menjaga hutan serta ekosistem yang ada,"sebut kuasa hukum 21 terdakwa saat membacakan pembelaan yang dibacakan secara bergantian Afrizal Manta, SH, Dolly Marpaung, SH dan Zainuddin Acang SH.

Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) disebutkan bahwa pejuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Selain dapat dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup, formulasi Pasal 49 KUHP juga dapat dioperasionalkan guna melindungi 21 pejuang lingkungan hidup tersebut, dimana perbuatan para terdakwa dapat dilihat sebagai suatu pembelaan terpaksa guna melindungi kehormatan dan harta benda mereka yang dirusak atau terancam hancur karena ulah pengrusakan hutan oleh PT SAL

Peristiwa pembakaran ini juga dipicu oleh aksi 'arogan' PT SAL yang tidak mentaati surat teguran Bupati Inhil, HM Wardan yang meminta perusahaan sawit ini menghentikan aktifitasnya sampai konflik lahan dengan masyatakat diselesaikan. Namun, hal ini dilanggar pihak PT SAL dan terus membabat hutan alam Desa Pungkat.

Sidang ini akan dilanjutkan Selasa (16/12/14) dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar