Penghapusan Dana Bansos Dinilai Positif Oleh Pemko Pekanbaru

Penghapusan Dana Bansos Dinilai Positif Oleh Pemko Pekanbaru

Gagasanriau.com Pekanbaru-Penghapusan Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diumumkan oleh Pemerintah Pusat Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disambut baik oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Hal ini dikarenakan pengurusan dana bansos ini dinilai sangat sulit dan penyalurannya lebih ke arah kegiatan saja.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Bustami HY kepada wartawan ketika dijumpai diruang kerjanya Selasa (23/12/2014). Terkait informasi secara resmi dari Kemendagri tentang dana bansos tersebut, Bustamy mengaku belum diterimanya surata edarannya dari Pemerintah Pusat. “ Kita belum ada menerima secara resmi instruksi dari pusat, tetapi kita mengharapkan dana bansos ini tidak ada lagi karena persyaratannya yang begitu ketat dan sebaiknya dana bansos ini diberikan melalui kegitan saja, sehingga bisa dikatakan bahwa Pemko tidak menganggarkan bansos di APBD 2015”ungkap Bustami kepada wartawan.

Selanjutnya Bustami menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2012, syarat administrasi tersebut dinilai berat.

Penghapusan ini juga juga berdampak positif terhadap kinerja BPKAD itu sendiri. Karena menurut Bustami ada anggapan bahwa pemerintah mempersulit pemberian dana bansos ini, sehingga banyak yang menilai BPKAD yang mempersulit pemberian dana bansos ini, padahal selama ini didalam proses pencarainnya itu yang memang rumit.

“Kita menyambut positif terhadap rencana pemerintah pusat didalam penghapusan bansos ini karena proses pencairannya yang dinilai sulit, karena ada anggapan selama ini bahwa pencarian dana bansos ini dipersulit oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, tetapi didalam mekanisme pencairan dana bansos ini memang rumit.

Sementara untuk bantuan lain seperti bantuan pendidikan dan rumah ibadah masih ada, tetapi bantuan tersebut yang diberikan merupakan penganggaran 2015 dari proposal tahun lalu. “Untuk bantuan dana pendidikan masih akan diproses tetapi yang diproses ini adalah untuk yang mengajukan proposal tahun lalu, sedangkan rumah ibadah masih akan diberikan bantuan tetapi ini bersifat tidak terus-menerus”tukasnya.

Fakhrurrazi Ihsan

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index