Daerah

Men-PAN RB : "Masalah Honorer K2 Itu Tanggungjawab Kepala Daerah

Gagasanriau.com Pekanbaru-Yuddi Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyatakan bahwa permasalahan pengangkatan honorer K2 yang hingga kini belum ditandatangani tanggungjawabnta adalah kepala daerah dalam hal ini Pelaksana Tugas Gibernur Riau (Plt Gubri) Arsyadjuliandi Rachman.

Hal ini disampaikannya saat mengunjungi Riau dan mengadakan audiensi dengan Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman dan ASN Senin (16/3/2015).

Kedatangan MenPAN RB langsung di sambut oleh Plt Gubri di VVIP Lancang kuning Bandara SSK II tepat pukul 12.20 WIB, Senin (16/3).

Beberapa persoalan yang saat ini belum tuntas di Riau akan menjadi tinjauan langsung. Diantaranya masalah honorer K2 yang saat ini masih terganjal dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).

Saat di konfirmasi tentang hal tersebut, MenPAN mengungkapkan, bahwa redaksi SPTJM, tidak bisa dialihkan ke pejabat lain, dan itu merupakan tanggung jawab kepala daerah.

"SPTJM itu, harus ditandatangani kepala daerah. Selaku pejabat pembina kepegawaian, harus mau bertanggungjawab," kata Menpan-RB di Gedung VIP Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Menpan-RB mengatakan, apabila ada kepala daerah yang tidak mau menandatangani STPJM itu, artinya ada kesalahan dalam proses administrasi honorer K2 yang dinyatakan lulus CPNS itu. Misalnya terkait keabsahan ijazah, masa kerja yang tidak memenuhi peraturan pemerintah yakni, mulai tahu 2005 dan persyaratan lainnya.

"Kalau ada kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM, artinya CPNS tersebut bermasalah. Kalau tidak bermasalah, mau dong tanggungjawab. Karena takut ada masalah, maka tidak dikeluarkan SPTJM,"tegasnya.

MenPAN RB juga membenarkan jika redaksi tersebut dialihkan atas nama kepala BKD maka hal tersebut dianggap tidak sah dan tidak dibenarkan. "Tidak bisa. Ikuti ketentuan dari Panselnas (Panitia Seleksi Nasional),"tegas Yudi.

Sebelumnya,100 honorer K2 Pemprov Riau yang sudah dinyatakan lulus CPNS, hingga kini belum diangkat menjadi PNS. Pasalnya, SPTJM sebagai syarat utama penerbitan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), belum ditandatangani Plt Gubri H Arsyadjuliandi Rachman.

Hari ini, Selasa (17/3) MenPAN RB didampingi Plt Gubri juga memiliki agenda lainnya sebelum berangkat ke Jakarta. Diantaranya mengunjungi Badan Pertanahan Nasional, dan RSUD Arifin Achmad.

Reporter Dian


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar