Daerah

Jajaran Direksi dan Komisaris Seenak Perut, Pemprov Riau Usulkan Perda Tata Kelola BUMD

Gagasanriau.com Pekanbaru-Karena jajaran Direksi dan Komisaris, disinyalir seperti milik pribadi dan pengelolaan amburadul, Biro Administrasi dan Ekonomi Sekretaris Daerah Provinsi Riau pada tahun ini akan mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah.

Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Rabu, menyebut melalui Perda ini akan diatur tugas dan kewenangan seluruh pihak yang terlibat dalam suatu BUMD mulai dari pemegang saham, komisaris, direktur dan jabatan penting lainnya.

"Selama ini masih abu-abu dalam suatu BUMD milik Riau. Kami sudah mengusulkan dan saat ini sudah masuk dalam prolegda tahun 2015," terangnya.

Jika ada tugas atau suatu kewenangan yang tidak terlaksana dengan baik sebagai mana mestinya dalam perda tata kelola, lanjut dia, maka nanti pertanggungjawaban jelas diatur dan tidak selama ini masing-masing pihak yang terlibat didalamnya lain menafsirkan.

Bahkan, katanya, sebagian besar BUMD milik Riau yang mendapat jatah duduk di kursi empuk baik sebagai dewan komisaris atau jajaran dereksi dalam menafsirkan suatu peraturan seenaknya sendiri, padahal mereka mengandalkan bantuan dari APBD Provinsi Riau.

"Sebetulnya dalam Undang-undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah diatur. Tapi kita ingin lebih spesifik dan khusus lagi mengatur BUMD yang ada karena menggunakan dana masyarakat Riau dalam operasionalnya sehari-hari," jelasnya.

Pihaknya mengharapkan, rancangan perda tata kelola tersebut segera dibahas DPRD Provinsi Riau untuk kemudian dapat disahkan dan pengawasan terhadap BUMD lebih mudah serta dapat diukur. Sehingga duit ratusan miliar rupiah yang ditanamkan pada sebuah BUMD, benar-benar berdampak kesejahteraan bagi masyarakat.

"Ini nanti bakal diatur seperti aspek manajemen, investasi dan pengembangan bisnis. Jadi semua itu, bakal diatur dalam rancangan perda tata kelola BUMD. Bila semuanya sudah sesuai dengan standar, tentu mereka bekerja enak dan pengawasan juga jelas," terang Syahrial.

Pelaksana tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman bulan lalu meminta kepada instansi dan lembaga terkait agar rutin melakukan evaluasi terhadap BUMD milik provinsi itu karena perusahaan pelat merah bukan perusahaan pribadi, melainkan berdiri dengan uang rakyat.

"Jadi evaluasi terhadap perusahaan berpelat merah harus terus menerus dilakukan. Sebab, BUMD ini bukan perusahaan pribadi, tetapi milik daerah. Ini juga sudah didiskusikan dengan DPRD Riau. Jadi BUMD seperti ini harus dilakukan evaluasi," tegasnya.

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangun (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Panijo mengatakan, hampir seluruh badan usaha milik daerah yang merupakan milik pemerintah provinsi dalam kondisi kurang sehat, sehingga pemerintah daerah harus berhati-hati memberikan penyertaan modal.

"Saya minta Pemprov Riau lebih berhati-hati dalam menyertakan modal APBD baik provinsi dan kabupaten/kota kepada suatu BUMD karena di daerah ini banyak pengelolaannya berurusan dengan pihak penegak hukum. Itu harus jadi catatan," katanya.

Editor Brury MP sumber antarariau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar