Kasus 'Perampokan' Dana Bansos

Ketua DPRD Bengkalis Ditetapkan Jadi Tersangka

Heru Wahyudi

PEKANBARU - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pencairan Dana Hibah Pemkab Bengkalis Tahun Anggaran 2012.

"Telah dilaksanakan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pencairan Dana Hibah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012 atas Tersangka Heru Wahyudi (Ketua DPRD Kab. Bengkalis th.2015-2020 dari Fraksi PAN)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Senin (2/5/2016).

Menurut Guntur, penetapan politisi PAN itu dilakukan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup. Dia diduga secara bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya menyebabkan kerugian negara Rp32 miliar.

"Sebelum penetapan tersangka baru ini, juga sudah diperiksa sejumlah saksi, keterangan ahli dari Departemen Dalam Negeri, audit BPKP dan surat-surat lain yang menjadi bukti," kata Guntur.

Atas perbuatannya, Heru dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan ditetapkannya Heru menjadi tersangka, maka sudah dua ketua DPRD Bengkalis yang terjerat dalam kasus ini. Sebelumnya Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Bengkalis ditetapkan jadi tersangka dan kemudian ditahan. Jamal digantikan Heru Wahyudi yang ternyata juga terjerat kasus yang sama. Kini Heru pun resmi menyandang status tersangka. ***

 

Reporter: Ginta


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar