Hukum

Jikalahari: 100 Hari Bertugas di Riau, Kapolda Langgar Instruksi Presiden dan Kapolri

Woro Supartinah
“Masyarakat sama sekali tidak tahu penghentian perkara ini, apalagi SP3 ini sudah dimulai sejak Januari 2016,” kata Woro.

SP3 juga melanggar instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015. Dalam Inpres itu disebutkan Polri salah satunya, meningkatkan keterbukaan proses penegakan hukum di Kepolisian Republik Indonesia kepada masyarakat.

“Polda Riau tidak melaksanakan aksi keterbukaan proses penegakan hukum kepada masyarakat Riau. Dokumentasi tahapan penanganan perkara kepada masyarakat luas tidak pernah disampaikan oleh Polda Riau termasuk perkembangan penangan perkara 15 perusahaan terlibat karhutla,” kata Woro Supartinah.

Jikalahari juga menilai, tingkat kesulitan penyidikan perkara ini termasuk mudah. Buktinya korporasi tahun 2013-2014 yaitu PT Adei Plantaion and Industry PT National Sago Prima dapat dengan mudah dijadikan tersangka oleh Polda Riau.
Atas dasar itu, unsur-unsur tidak terdapat cukup bukti dan peristiwa tersebut bukan tindak pidana, tidak terpenuhi dalam penghentian 15 korporasi tersebut.
“Bahkan tidak mematuhi instruksi Presiden, Instruksi Kapolri dan Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Polri,” kata Woro Supartinah.

Melihat kondisi ini, maka Jikalahari menuntut berepa hal, yakni:


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar