Hukum

Jikalahari: 100 Hari Bertugas di Riau, Kapolda Langgar Instruksi Presiden dan Kapolri

Woro Supartinah

1. KAPOLRI membuka identitas ahli yang merekomendasikan SP3 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

2. KAPOLRI membuka seluruh dokumen berita acara dan dokumen hasil gelar perkara SP3 15 Korporasi diduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015.

3. KAPOLRI Mematuhi Instruksi Presiden, Instruksi Kapolri dan Perkap Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Kapolri.

4. KAPOLRI Menggelar “Gelar Perkara Publik” dengan cara mengundang korban polusi asap karhutla: lima korban meninggal, korban ISPA, akademisi yang independen, Kantor Staf Presiden, KLHK, Tokoh dan alim ulama, Kapolri, Kejakaan Tinggi Riau dan pihak-pihak yang berkaitan dengan korban polusi asap.

5. KAPOLRI mereformasi menyeluruh di tubuh Polda Riau, reformasi dari hulu ke hilir sehingga membentuk karakter personil Polri yang berintegritas dan mampu melayani masyarakat dengan baik.**/rilis


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar