Hukum

Sudah Satu Tahun Polres Inhil Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Konsultan Desa Mandiri

Foto Illustrasi

GagasanRiau.com, Tembilahan - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tidak membantah bahwa saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Konsultan Desa Mandiri tahun 2012, ketika itu dibawah kewenangan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pemkab Inhil.

Seperti yang disampaikan Polres Inhil melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi, Ipda Indra Lubis, bahkan penyidikan tentang kasus tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak tahun lalu.

"Proses itu masih tetap berjalan, bukan hari ini saja. Dalam beberapa minggu ni, bulan kemarin juga masih jalan pak. Bahkan sejak bulan Februari tahun kemarin," kata Indra membenarkan saat dihubungi melalui telpon selulernya, Selasa (30/8/2016) sore.

Walau begitu, sayangnya Indra tak mau membicarakan lebih jauh terkait penyidikan yang kabarnya menyeret nama beberapa pejabat Inhil itu, termasuk nama mantan Kepala BPMPD Inhil, Edy Syafwannur.

"Itu mungkin lebih bagus, mohon izin pak, bukannya tak mau memberikan infromasi, tapi silahkan langsung ke pimpinan kita Pak Kasatreskrim, lah pak," elaknya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini telah merugikan uang negara sebesar Rp2,6 miliar. Bukan pejabat saja, pimpinan perusahaan konsultan pada proyek tersebut bahkan juga ikut terseret.**

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar