Hukum

Komnas HAM Pantau Penyelidikan Polri Pada Kasus Rusuh Meranti

Rusuh Meranti.Dok

GagasanRiau.Com Jakarta - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia akan memantau perkembangan kasus kerusuhan di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, yang terjadi Kamis pekan lalu. Kerusuhan dipicu kemarahan warga yang tak terima atas tewasnya Apri Adi Pratama, 24 tahun, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan polisi.

“Ini juga permintaan secara khusus dari beberapa komponen masyarakat dan DPRD Provinsi Riau,” ujar Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Agustus 2016.

Natalius Pigai mengatakan, Komnas HAM berwenang menyelidiki kasus tadi berdasarkan Pasal 76 Ayat 1 dan Pasal 89 Ayat 3 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM mengapresiasi rencana dari Polri yang akan melakukan sejumlah tindakan, termasuk di dalamnya mencopot Kapolres Meranti dari jabatannya.

Penyelidikan oleh Komnas HAM, menurut Pigai, dapat mendorong proses hukum yang objektif dan imparsial terhadap para pelaku, yang menyebabkan kematian beberapa warga sipil. Langkah ini juga diyakini bisa mendorong keadilan bagi korban dan keluarganya.

Komnas HAM bermaksud mewujudkan kembali kondisi aman dan damai antara masyarakat dan aparat kepolisian. Pasalnya, kerusuhan dipicu tudingan warga terhadap polisi, yang dianggap salah dalam prosedur penangkapan.

“Penyelidikan terkait peristiwa tersebut (akan dimulai) pada hari Jumat hingga Senin, pada 2-5 September 2016,” kata dia.

Apri Adi Pratama (24), tenaga honorer Dispenda Meranti menusuk seorang anggota polisi, Brigadir Adil S. Tambunan, 31 tahun, di parkiran Hotel Furama, Selatpanjang, Kamis 25 Agustus 2016. Apri ditangkap, namun kemudian tewas seusai ditangkap.

Kejadian itu memicu kemarahan ratusan warga Desa Selatpanjang, Mereka melempari kantor Polres Meranti dengan batu. Polisi yang berusaha menenangkan warga melepas tembakan peringatan ke udara. Polisi masih menelusuri provokator kerusuhan ini.**/Tempo.Co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar