Daerah

Ombudsman Panggil Pjs Kades Bukit Kerikil Terkait pungli e-KTP

GagasanRiau.Com Bengkalis - Terkait Pengaduan Sahat Hutabarat, pendiri organisasi PETANI (Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia) di Bukit Kerikil tentang adanya punglu pada pembuatan e-KTP, Ombudsman Riau memanggil Eko Sarwono, Pjs Kades Bukit Kerikil ke kantor Bupati Bengkalis.

Selain Sarwono juga dipanggul perangkat Desa dan UPTD Dukcapil Kecamatan Bukit Batu serta Staf Disdukcapil. Diduga ada pungli sebesar Rp75.000,- setiap pembuatan e-KTP.

Dalam pertemuan tersebut, Pjs Kepala Desa Eko Sarwono menyampaikan keluhannya tentang adanya pihak pihak yang suka mencampuri urusan dan tindak tanduknya dalam menjalankan kebijakan pemerintahannya di desa.

Dasuki Selaku Ombudsman Prov Riau saat di konfirmasi via selulernya membenarkan kalau pihaknya pada hari Kamis (25/8) lalu memanggil Eko Sarwono selaku Pjs Kepala Desa Bukit Kerikil beserta BPD, juga kepala UPTD Dukcapil, serta Kadisdukcapil yang di wakili stafnya di kantor Bupati Bengkalis.

"Hasil pertemuan tersebut, secara tegas kami sampaikan kepada Pjs Kades Bukit Kerikil Eko Sarwono untuk mengembalikan uang masyarakat tersebut, sebab itu sudah melanggar UUD No.24 Tahun 2013 Pasal 79A Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Menurut Ombudsman, apabila dalam bulan september ini Kades tidak mengembalikan uang masyarakat tersebut, maka pihak ombudsman akan menyurati Kementerian Dalam Negeri.

Rinaldi Selaku Kadisdukcapil Kab.Bengkalis saat di konfirmasi melalui selulernya mengatakan bahwa pihak Disdukcapil tidak ikut serta dalam kebijakan Pjs Kades Bukit Kerikil, yang melakukan pemungutan biaya rekam e-KTP tersebut kepada warga.

"Itu di luar wewenang dan saya tidak bertanggung dengan hal itu," tutupnya.

Di sisi lain Sahat Hutabarat mengatakan, pihaknya berharap kepada Ombudsman Prov Riau mengontrol terus persoalan pungli rekam e-KTP yang di lakukan Eko Sarwono beserta perangkat desa lainnya, agar uang warga segera di kembalikan dan segera memberikan e-KTP milik warga.

Terkait keluhan Pjs Kepala Desa Bukit Kerikil tentang adanya pihak pihak yang suka mencampuri kebijakannya, Sahat Hutabarat mengatakan, mental anti kritik seperti  inilah yang menghambat kemajuan pembangunan bangsa ini.

Menurutnya, sebagai pejabat yang digaji oleh rakyat, siapapun sesuai dengan undang undang keterbukaan publik, seorang pejabat harus siap dikoreksi dalam melakukan
kerja-kerjanya, jika ada tindak pidana korupsi dan tidak melayani rakyat dengan baik dia harus siap denngan konsekuensinya.

"Saya yakin bahwa pihak Ombudsman Prov.Riau selalu berpihak kepada rakyat yang selalu tertindas demi menyelamatkan bangsa dan negara ini," tutupnya.

Tanggal 21 - 22 Mei 2016 Warga Desa Bukit Kerikil harus membayar untuk perekaman e-KTP  per orang Rp 75 000,- dengan mendatangkan petugas Upt Discapil Kecamatan Bukit batu yang melakukan perekaman hampir 500 warga.**/ril
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar