Hukum

12 Tahun Pembunuhan Munir, Ini Beberapa Keanehannya

Aktivis mengenakan topeng Munir saat berziarah ke makam Munir

GagasanRiau.Com Jakarta - Hari ini tepat 12 tahun tewasnya aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib. Hingga kini, belum terang siapa sesungguhnya yang membunuh Munir di dalam pesawat Garuda Indonesia saat hendak ke Amsterdam, Belanda.

Hanya dua orang yang baru dihukum atas kematian Munir akibat racun arsenik. Keduanya adalah pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto, dan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan. Indra dianggap memberikan kesempatan kepada Pollycarpus untuk membunuh Munir dengan menempatkan Pollycarpus ke bagian keselamatan penerbangan, yang memungkinkan ia terbang pada hari pembunuhan. Akhirnya Indra divonis 1 tahun penjara.

Pukulan terberat kasus Munir adalah ketika Pollycarpus mendapat begitu banyak korting hukuman. Pollycarpus pada sidang peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung pada Januari 2008 mendapat hukuman 20 tahun penjara. Korting pertama menjadi 14 tahun penjara terjadi pada peninjauan kembali sekali yang dimohon oleh Pollycarpus.

Akhirnya pada 28 November 2014, Pollycarpus bebas bersyarat. Total, Pollycarpus mendapat remisi berlimpah: 4 tahun, 6 bulan, dan 20 hari. “Kami sudah melalui prosedur, sudah menjalani hukuman. Pokoknya kami sudah ikuti semua aturan,” ucapnya.

Dalam sidang Pollycarpus, ia terungkap pernah berulang-ulang ditelepon oleh nomor khusus Deputi V Badan Intelijen Negara Bidang Penggalangan dan Propaganda Mayor Jenderal (Purn) Muchdi Pr. Pollycarpus berkilah dan mengaku baru mengenal Muchdi di persidangan. Begitu juga Muchdi. Menurut dia, yang menghubungi Polly lewat telepon itu bisa siapa saja, tapi yang jelas bukan dia.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar