GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pasangan Calon Independen yang akan mengikuti pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) untuk memerebutkan jabatan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017 mendatang bakal gigit jari. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru menyatakan tiga bakal pasangan calon perseorangan belum memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi faktual.
"Berdasarkan hasil rapat pleno Senin sore (12/9) lalu tidak ada satupun calon perseorangan memenuhi syarat dukungan seperti yang disyaratkan," kata Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya di Pekanbaru, Selasa (14/9/2016).
Calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan yakni 47.041 dukungan. Hasil verifikasi tersebut masing-masing Syahril-Said Zohrin 30.700 dukungan, Herman Nazar-Defi Warman 27.784 dukungan dan Ali Syahbana 15.582 dukungan.
Meski demikian, kata Amiruddin, ketiga calon perseorangan ini tetap dapat mengikuti pendaftaran pada 21-23 September 2016. "Namun, mereka tetap berhak mendaftar," tambahnya.
Pasangan calon itu, kata dia, dengan catatan harus melengkapi kekurangan berkas dukungan dua kali lipat di saat masa perbaikan. Sesuai tahapan masa perbaikan tersebut tanggal 29 September-1 Oktober 2016 sehingga masih ada waktu 19 hari lagi untuk melengkapi kekurangan dukungan.
"Kalau tidak melengkapi kekurangan berkas dukungan otomatis TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan tidak bisa melanjutkan," lanjutnya.
Komisioner KPU Mai Andri menambahkan jika melihat jumlah hasil verifikasi faktual kekurangan dukungan Bapaslon Syahril-Said Zohrin sebanyak 16.341 dukungan. Sedangkan kekurangan dukungan Herman Nazar-Defi Warman sebanyak 19.257 dan Ali Syahbana-Kander Manik kurang 31.459.(ANT)
Editor Arif Wahyudi