Hukum

Mantap Polda Riau Akan Proses Hukum, Polisi Pembeking Pembalak Liar di Cagar Biosfer

Kapolda Riau Brigadir Jenderal Pol Zulkarnain

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Polisi pembeking pembalak liar di Cagar Biosfer Siak kecil akan diproses hukum. Dimana seorang oknum polisi berpangkat Bintara dari Kepolisian Resor Bengkalis diduga ikut membekingi pembalakan liar di daerah tersebut.

"Masih kita proses, bila terbukiti akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ucap Kapolda Riau, Brigadir Jenderal Pol Zulkarnain, Senin (10/10/2016).

Dikatakan Kapolda, oknum polisi yang kini diproses tersebut merupakan anggota Bhabinkamtibmas di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Oknum polisi yang diduga membekingi aktivitas pembalakan liar di Cagar Biosfer itu diamankan pada akhir pekan lalu, setelah tim gabungan TNI, Polri, BKSDA dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah II Sumatera menggelar operasi terpadu.

Hasil dari operasi itu memang tidak ditemukan adanya cukong maupun perambah hutan, namun ia menduga bahwa Bhabinkamtibmas yang diamankan itu sengaja melakukan pembiaran sehingga aktivitas pembalakan liar terus terjadi dikawasan tersebut.

"Kalau ada pembiaran, saya yakin pasti ada sesuatu di sana. Ancaman saya cukup jelas. Jika terbukti kita akan copot yang bersangkutan," tegas Brigjen Zulkarnain.

Selain seorang oknum Polisi dari Polres Bengkalis, informasi yang dirangkum, ada juga keterlibatan empat oknum TNI yang turut diamankan. Mereka diduga kuat sebagai beking pembalakan liar di hutan lindung Cagar Biosfer tersebut.

Pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis dalam sepekan terakhir terus meningkat, setelah masyarakat terusik dengan tindakan para cukong dan perambah hutan.

Kapolda mengatakan, pada Jumat akhir pekan lalu petugas gabungan melakukan operasi terpadu di kawasan itu. Hasilnya ditemukan tumpukan kayu olahan sebanyak 150 meter kubik yang ditinggalkan para perambah dan cukong.

Di kawasan itu, petugas juga menemukan kanal yang memanjang menuju langsung ke areal Cagar Biosfer. Diduga kanal-kana itulah yang digunakan para cukong dan perambah sebagai transportasi untuk mengeluarkan kayu dari hutan.

Tidak dipungkiri aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan konservasi di Riau masih cukup marak. Padahal, aksi para perambah tidak bertanggungjawab itu sangat jelas telah melanggar undang-undang dengan ancaman hukuman tinggi.

Selain di Cagar Biosfer Giam-Siak Kecil, perambahan hutan diduga juga terjadi di kawasan hutan lindung lainnya seperti Taman Nasional Tesso Nilo, Bukit Suligi dan lainnya. Sehingga pemerintah diminta untuk bertindak dalam memerangi perambah hutan.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar