Rampok Di Inhil, Suami Istri Warga Kecamatan Tempuling Jadi Korban
GagasanRiau.Com Tembilahan - Suami istri Tikno (44) dan Yani (30) warga Dusun Bumi Asih, Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil diikat menggunakan tali rapia oleh orang tak dikenal.
Menurut laporan yang didapatkan dari Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung Sik melalui Paurhumas Ipda Heriman Putra, suami istri tersebut dirampok oleh empat orang tak dikenal, Minggu (30/10/2016) malam, sekira pukul 21.00 Wib.
Kronologi kejadian, sekira pukul 20.10 Wib, korban bersama dengan istrinya dan anaknya lagi beristirahat di dalam rumah mereka. Saat mereka istirahat, tiba-tiba ada ada terdengar ketukan pintu dari luar rumah sambil memanggil-manggil korban.
"Mendengar ketukan pintu, kemudian Istri korban membukakan pintu depan. Pada saat pintu terbuka langsung masuk empat orang laki-laki yang tidak mereka kenal sambil membawa sebatang kayu, parang panjang, 1 batang Besi dan diduga 1 (satu) pucuk Senpi laras pendek dan langsung mengancam korban dan menyuruh korban tiarap ke lantai," ungkap Dolifar.
Selanjutnya korban langsung diikat bersama dengan istri dan anaknya dengan menggunakan tali rapia dan menutup mulut korban dengan kain yang dibawa pelaku.
Lalu salah satu pelaku berkata, mana uang sama perhiasan. Dan dijawab oleh korban bahwa mereka tidak punya uang. Pelaku kemudian mengambil bensin sambil mengancam akan membakar korban, dan karena ketakutan korban menunjukkan uang yang ada di dalam dompet saku celana korban.
Tapi pelaku bertanya lagi, mana hasil penjualan sawit korban, dan dijawab korban tidak ada lagi. Langsung pelaku berkata, "jauh-jauh kami dapat informasi bahwa korban jual sawit namun hasilnya cuman segini".
Dan kemudian mereka meninggalkan rumah korban dengan membawa barang barang berupa 1(satu) unit sepeda motor Mega Pro warna Biru Silver beserta surat-surat lengkap. 1 (satu) unit sepeda motor Revo Biru kombinasi Hitam beserta surat-surat lengkap No. Pol BM 5347 GT. Uang Tunai Rp. 1.260.000 (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu). 1 (satu) unit HP Merk Nokia. 1 (satu) unit HP Merk. Samsung Galaksi.
Perampok itupun membawa buku nikah korban. Korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,. (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Kapolres Inhil melalui Kapolsek Tempuling AKP SUWERNEDI langsung langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tempuling untuk berangkat ke TKP dibantu oleh Personel Sat Reskrim Polres Inhil. Saat ini personel dimaksud masih di lapangan untuk lidik pelaku dan ungkap kasus curas ini
"Untuk menghindari terulang kembali kejadian seperti diatas, diharapkan kepada masyarakat untuk mengaktifkan siskamling sebagai sistim peringatan dini dalam menghadapi kriminilitas dan bencana," saran Dolifar.
Reporter Daud M Nur
Tulis Komentar