Politik

APK Ilegal Milik Firdaus-Ayat Cahyadi Masih Banyak Ditemukan Bawaslu Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Alat Peraga Kampanye (APK) Ilegal milik Firdaus-Ayat Cahyadi masih banyak betebaran di pelosok Kota Pekanbaru. Dikatakan Ilegal oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru belum mengeluarkan desain resminya. Firdaus dan Ayat Cahyadi adalah salah satu peserta yang mengikuti pemilihan walikota dan wakil walikota 2017 mendatang.

"Desainnya belum disampaikan ke KPU. Alat peraga sekarang liar semua, bukan resmi. Kita sudah dua hari menertibkan, tapi pukul 14.00 ditertibkan, pukul 16.00 dipasang lagi," kata Ketua Bawaslu Riau, Eddy Syarifuddin di Pekanbaru, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya KPU harus lebih cepat secara maraton menentukan desain APK bersama tim pasangan calon dan panitia pengawas pemilu. KPU dimintanya harus proaktif menyampaikan hal ini kepada pasangan calon bahwa harus ditentukan dulu desainnya baru kemudian paslon bisa memasang dengan jumlah 150 persen lebih banyak dari yang difasilitasi penyelenggara.

Selain itu, menurutnya APK liar tersebut juga tidak ada kewenangan Panwaslu untuk menertibkannya. Karena yang diatur hanya untuk menertibkan APK yang telah ditentukan KPU, namun itupun jika ditemui melanggar aturan.

"Peran serta kita tidak disebutkan langsung harus mengeksekusi itu, hanya kesadaran moral kita saja untuk menertibkan agar tercipta pilkada yang bersih," jelasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru yang saat ini dijabat pelaksana tugas, kata dia, bisa saja menertibkan APK liar itu melalui Satuan Polisi Pamong Praja. Hal tersebut bisa dalam kaitan menegakkan peraturan daerah tentang tata kota ataupun kebersihan dan keindahan kota.

Sementara itu, Komisioner KPU Pekanbaru Divisi Hukum, Arwin mengakui memang sampai saat ini belum menerima desain APK dari tim pasangan calon. Pihaknya terus menggesa dengan rutin rapat membahas hal itu hingga Kamis (3/11) nanti.

"Belum ada kita terima. Jadi kalau APK yang bertebaran sekarang ini bisa diartikan saja sendiri. Berarti itu ilegal," ujarnya.

Pilkada Kota Pekanbaru sudah masuk tahap masa kampanye sejak 28 Oktober. Pilkada akan diikuti empat pasangan calon. Berdasarkan nomor urut keempatnya adalah Syahril-Said Zohrin, Herman Nazar-Defi Warman, Firdaus-Ayat Cahyadi, dan Ramli Walid-Irvan Herman.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar