Sengketa Pilwako Pekanbaru 2017

KPU Pekanbaru Akan Di Bawa Ke PTUN Jika Tak Jalankan Putusan Panwaslu

ILUSTRASI

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru tetap ngotot menjegal Said Usman Abdullah (SUA) untuk mengikuti Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Februari 2017 mendatang. Setelah keluar putusan Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) untuk meloloskan pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah. Maka dipastikan KPU Pekanbaru akan berhadapan kembali ke Pengadilan Tata Usaha Negara( PTUN).

Halini  terungkap setelah hasil kesimpulan sidang kelima sengketa Pilwako di Panwaslu Rabu (2/11/2016). Dimana sidang akan dilanjutkan kembali pada Sabtu tanggal 5 November nantinya, dengan agenda putusan hasil keterangan dan materi sidang.

"Panwaslu yang akan ambil alih dan memutuskannya. Hasil keputusan nanti mengikat," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution SH, saat dikonfirmasi melalui selularnya, Kamis, (3/11/16).

Penegasan itu disebutkannya sesuai dengan pasal 144 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan. Dimana, sidang musyawarah sengketa pemilihan bersifat mengikat. Masing-masing pihak baik termohon dan pemohon diminta melakukan penafsiran tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar