Hukum

Tragedi Meranti, Dua Oknum Polisi Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dua oknum kepolisian dari Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau sudah menetapkan 4 tersangka sebelumnya. Tersangka baru dalam kasus tewasnya seorang warga di tangan oknum Polres Meranti beberapa waktu lalu.

"Terakhir kemarin, dua orang ini saksi. Sekarang sudah tersangka keduanya," kata Kapolda Riau Brigjen Zulkarnain di Pekanbaru, Jumat (11/11/2016).

Dia mengatakan dari dua tersangka baru tersebut, seorang di antaranya anggota Polisi Wanita (Polwan). Namun, Kapolda tidak menyebutkan inisial kedua tersangka.

Menurut Kapolda, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kedua tersangka ini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kapolda mengatakan dua oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan petunjuk jaksa setelah berkas keempat tersangka sebelumnya dikembalikan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Riau sebelumnya telah menetapkan empat oknum polisi sebagai tersangka, yakni Bripka D, Bripda AS, Brigadir DY, dan Bripda EM.

Mereka diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan Apri Adi Pratama (24) tewas.

Apri Andi Pratama merupakan tersangka penikaman seorang anggota Polres Meranti Brigadir Adil S Tambunan pada 25 Agustus 2016.

Saat hendak ditangkap, Apri dikabarkan melawan petugas menggunakan badik sehingga polisi yang sudah melakukan upaya persuasif dan memberikan tembakan peringatan terpaksa melumpuhkannya dengan dua kali tembakan pada bagian kaki.

Tidak lama berselang, Apri meninggal. Muncul desas-desus yang menyebutkan Apri tewas akibat dianiaya polisi sehingga membuat masyarakat Selatpanjang marah dan menggelar aksi unjuk rasa.

Jumlah warga semakin banyak hingga mencapai ribuan. Warga menilai polisi secara sengaja menghabisi Andi pada saat penangkapan.

Kasus tersebut sempat menarik perhatian Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dalam kunjungannya ke Riau beberapa waktu lalu Tito menegaskan polisi terus mendalami perkara tersebut.

Kapolri mengatakan bahwa peristiwa Meranti harus dijadikan pelajaran yang tidak boleh terulang di insitusi Polri di mana pun.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar