Hukum

Kapal Motor Diamankan Bawa Kayu Tanpa Dokumen Angkut Hasil Hutan

GagasanRiau.Com Tembilahan - Kapal Motor bertonase 5 ton di nakhoda oleh A (19) warga Desa Semambu Kuning, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan oleh Satuan Polis Air Polres Inhil dikarenakan tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan hasil hutan.

Penangkapan tersebut, Senin (14/10/2016) sekira pukul 04.30 WIB saat Kapal Patroli Pol IV - 1601 milik Sat Polair Polres Inhil yang sedang melaksanakan Patroli Rutin di daerah perairan Kabupaten Inhil.

"Patroli ini untuk mengawasi masuknya barang-barang terlarang. Dan personil Polair telah mengamankan 1 (satu) unit Kapal Motor tanpa nama di Perairan Sungai Teluk Lanjut, Desa Teluk Lanjut, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil. Ketika sedang berlayar dari Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Inhil menuju Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Inhil dan saat diperiksa kelengkapan dokumennya tidak bisa menunjukannya," ungkap Kapolres Inhil Dolifar Manurung Sil melalui Paurhumas Ipda Herimana Putra.

Kapal Motor tersebut diamankan karena membawa 6 (enam) m3 kayu olahan berbentuk Broti dan papan tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan hasil hutan.

Saat ini Barang Bukti kapal motor dengan muatan berupa kayu olahan berukuran kecil dan papan beserta nakhodanya diamankan di Dermaga Sat Polair Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut

Kasat Polair menambahkan bahwa terhadap tersangka Ari sebagai nakhoda kapal motor tersebut disangkakan melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda Rp. 2.500.000.000.-.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar