Hukum

Di Inhil, Satu Kampung Geger Akibat Seorang Buruh Mengamuk di Kantor Desa

ILUSTRASI

GagasanRiau.Com Tembilahan - Sontak saja satu kampung dibuat geger akibat ulah seorang laki-laki berprofesi buruh Hen (20) mengamuk dan membawa badik (senjata tajam asal daerah Sulsel. Red) dikantor Desa Baung Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Peristiwa tersebut, menurut penuturan Kapolres Inhil Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran Iptu M Rafi belum diketahui apa penyebabnya Hen mengamuk dengan membawa badik saat kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba di balai Desa Baung Rejo Jaya tersebut.

"Kejadian tersebut sekira pukul 15.00 Wib, ketika Kapolsek Pelangiran Ipti Muhammad Rafi bersama dengan Brigadir Hotler Parulian dan Brigadir Pebriansyah, SH sedang melakukan Penyuluhan tentang Bahaya Narkoba di Balai Desa Baung Rejo Jaya," ungkapnya Selasa (22/11/2016).

Saat sedang mengadakan penyuluhan, paparnya, tiba-tiba datang pelaku (Hen) duduk dibagian belakang pada deretan peserta penyuluhan

Namun kemudian, entah apa sebabnya pelaku mengangkat dan membawa kursi ke depan sambil membuat keributan dengan berceloteh tidak karuan.

Karena tingkahnya tersebut, Kepala Desa Baung Rejo Jaya NURDIN berusaha menenangkan pelaku dan kemudian karena masih ribut, Kepala Desa menyuruh pelaku untuk keluar karena dianggap mengganggu jalannya kegiatan penyuluhan, namun tidak dihiraukan oleh pelaku

Karena sudah sangat menganggu, selanjutnya pelaku dibawa oleh Personel Polsek Pelangiran keluar dari ruang pertemuan dan membawa pelaku ke Kantor Desa Baung Rejo Jaya, Kecamatan Pelangiran.

Terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan Sebilah Badik dengan panjang 20 Cm pada bagian pinggang sebelah kiri pelaku dan karena ditemukan sajam pada diri pelaku, Personel Polsek Pelangiran langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

Saat ini, pelaku dan barang bukti 1 (satu) bilah badik, diamankan di Polsek Pelangiran, dan kasus tersebut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Pelangiran untuk pengusutan lebih lanjut.

Hen diancam telah melakukan Tindak Pidana Membawa, Menyimpan, Menguasai dan Memiliki senjata tajam jenis badik tanpa izin dari pihak berwenang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar