Hukum

Kapolda Riau Perintahkan Proses Laporan Pengrusakan Lingkungan PT Riau Bara Harum

Irjen Zulkarnain Adinegara bersama istri usai dilantik kenaikkan pangkat Irjen beberapa waktu lalu di Mabes Polri

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Zulkarnain Adinegara memerintahkan agar PT Riau Bara Harum (PT RBH. Red) segera diproses dugaan laporan dugaan pengrusakan lingkungan.

PT RBH, perusahaan pertambangan Batu Bara ini beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu ini dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru pada Selasa sore (20/12/2016). Dimana PT Riau Bara Harum ini meninggalkan belasan bekas galian raksasa hingga diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Siapapun kalau terbukti melakukan pengrusakan lingkungan, kita proses," tegas Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Rabu (21/12/2016). Meskipun diakui Zulkarnain dirinya belum menerima laporan itu.

"Masalah laporan itu belum sampai ke saya. Tetapi saya pastikan jika memang hasil keterangan ahli ada kerusakan lingkungan, saya perintahkan penyidik saya untuk terus berupaya menyelidikinya dan menyidiknya," ungkap Zulkarnain.

"Bekas penambangan tersebut menyebabkan 12 kawah raksasa sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menyebabkan banjir," dikatakan oleh Rian perwakilan dari LBH Pekanbaru.

Dikatakan Rian PT Riau Bara Harum (RBH) yang beroperasi di Blok Siberida dan Batang Gansal pada dasarnya telah berhenti beroperasi sejak 2014 silam.

Dan kata Rian lagi, hingga kini perusahaan tidak kunjung melakukan reklamasi secara maksimal sehingga kawah-kawah berukuran raksasa itu menyebabkan kerusakan lingkungan.

Pasalnya dipaparkan Rian, dampak lainnya, 12 kawah itu berpotensi menyebabkan banjir karena secara geografis bekas penambangan itu lebih tinggi dari kawasan perumahan masyarakat.

Tidak hanya itu saja, dalam laporannya PT RBH juga diduga melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin, tepatnya di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.

"Terakhir akibat keberadaan kawah itu seorang warga setempat pada Juni 2016 silam meninggal dunia akibat tertimbun longsor. Ini kejahatan lingkungan yang harus diusut," ujarnya.

LBH Pekanbaru ditegaskan oleh Rian, pihaknya meminta agar Polda Riau agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

Dilain pihak Direktur Kriminal Khusus Polda Riau yang berwenang mendalami dugaan kejahatan lingkungan tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Disampaikan oleh Rian, pihaknya selain melaporkan ke Polda Riau, LBH Pekanbaru dalam mengusut dugaan kejahatan lingkungan itu adalah dengan menggugat secara perdata Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait izin operasi PT RBH itu.

"Kami telah mengirimkan notifikasi, hingga kini belum ada respon. Besok sudah 60 hari notifikasi itu dikirim. Kalau belum ada respon akan kita gugat secara perdata ke PN Rengat," urainya. LBH Pekanbaru akan menggugat Kementerian ESDM, KLHK, Gubernur Riau dan Bupati Indragiri Hulu.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar