Hukum

Oknum Bank BTN Dipolisikan, Diduga Gelapkan Hasil Lelang Rumah Nasabah

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Victor Barita Hutabarat sudah merasa putus asa. Rumah yang dibelinya di Perumahan Griya Tika Utama Tahap 3 Blok F2 disita oleh pihak Bank Tabungan Negara (BTN). Namun bukan itulah permasalahan utamanya. Yang membuat Victor lebih kecewa adalah proses lelang dilakukan pihak Bank tanpa ada koordinasi dengan dirinya. Selain itu, ia juga tidak mendapatkan sepeserpun dari hasil lelang senilai Rp 105 Juta.

"Padahal dalam rekening koran tahun 2014 saya yang terakhir sisa pokok hutang tertulis hanya Rp 45 Juta lagi. Memang saya akui saya salah telah menunggak. Tapi koordinasi lelang cessie nya tidak ada,"tutur Victor saat bertemu Riau Pos, Rabu (21/12).

Diceritakan Victor, rumah tersebut dibelinya pada tahun 2008 lalu. Dengan pembayaran DP sebesar Rp 10 Juta. Ia telah membayar ansuran selama 60 kali. Dengan rincian ansuran sebesar Rp 283 ribu setiap bulannya pada tahun pertama dan kedua. Selanjutnya pada tahun ke tiga ansuran yang dibayar naik jadi Rp 362 ribu perbulannya. Sedangkan pada tahun ke 4 dan 5 ia membayar sebesar Rp 572 ribu setiap bulan.

Pada tahun 2014 pendapatan Victor menurun. Sehingga ia tidak ada anggaran untuk membayar ansuran. Jika ditotalkan ia menunggak sebanyak 39 bulan."Rumah itu kan selama ini saya kontrakan. Jadi 4 bulan sebelum rumah saya dihuni orang lain yang ngontrak pindah. Jadi ga terpantau. Pas September kemaren saya tengok rumah saya itu udah di renovasi sama orang lain,"kata pria yang saat ini tinggal di Marpoyan Damai itu.

Usut-usut punya usut ternyata rumah tersebut diketahui telah dijual oleh pihak Bank dengan nilai Rp 105 juta. Yang menjual, kata Victor adalah Sukrijal. Yang tidak lain adalah sopir di Bank BTN. Ia juga sempat melihat akta lelang rumahnya. Dimana surat itu ditandatangi oleh Asisten Manejer BTN cabang Pekanbaru Ahmad Ridha.

Merasa ia mempunyai hak atas rumah tersebut ia mendatangi BTN Pekanbaru yang terletak di Jalan Sudirman. Namun bukan penjelasan yang ia dapat malah tidak bisa menemui yang bersangkutan untuk ia mintai penjelasan. Karena merasa di rugikan Victor akhirnya melaporkan oknum Asmen BTN atas nama Ahmad Ridha ke Polda Riau.

Karena menurutnya di dalam akad jual beli yang disepakati dengan pihak Bank dicantumkan bahwa hasil lelang diutamakan untuk membayar hutang penunggak. Selanjutnya, jika berlebih uang hasil lelang tersebut diberikan kepada pihak debitur."Itu bunyi Pasal 19 ayat 4 akad perjanjian itu,"tambahnya.

Menurut perhitungannya total ansuran yang sudah ia bayar ditambah DP berjumlah sekitar Rp 34.864.000. Sedangkan total utang Victor berdasarkan rekening koran terakhirnya berjumlah Rp 45 juta. Jika dikurang hasil lelang sebanyak Rp 105 juta, lanjut Victor seharusnya masih ada sekitar Rp 60 juta."okelah dikurangi biaya operasional atau segala macamnya. Pasti masih bersisa uang itu. Tapi tidak ada kejelasan sedikitpun kepada saya,"tuturnya heran.

Sementara itu assisten manajer BTN Ahmad Ridha saat didatangi Riau Pos ke Asset Manajemen Division BTN, Jalan Sudirman sedang tidak berada di tempat. Salah seorang Staff yang berada di ruangan tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang dalam tugas ke Pelalawan.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar