Hukum

Polda Riau Nyatakan Penetapan Heru Wahyudi Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur

Heru Wahyudi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2012

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Penetapan Heru Wahyudi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun 2012 sudah sesuai prosedur.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela. Ia menegaskan bahwa dalam proses penetapan tersangka Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi sudah sesuai prosedur.

Baca Juga Pengacara Heru Wahyudi Desak Polda Riau Juga Proses Hukum Bupati Bengkalis

"Kita dalam melakukan proses penyidikan kasus korupsi, ada mekanisme yang harus dilakukan. Yang biasa di sebut SOP. Nah SOP inilah yang kami urut dalam menangani proses penyidikan. Dalam penetapan tersangka, seluruh prosedur sudah kami lalui," Rivai terpisah.

Terkait dalam daftar nama yang tidak diperiksa oleh Kepolisian, kata Rivai, setelah di kroscek ulang pihaknya tidak mendapatkan bukti keterlibatan nama-nama yang ada pada hasil audit itu.

Dicontohkannya, dalam hasil audit terdaftar nama Amril Mukminin. Kemudian penyidik memeriksa beberapa saksi.

"Dari saksi A mengatakan bahwa ia mendengar dari saksi B. Tapi dari saksi B mengaku tidak ada pernah menyebut keterlibatan Amril,"sebut Rivai. Namun begitu pihaknya tidak menutup kemungkinan, jika nanti ada bukti serta fakta yang menyebutkan keterlibatan Amril. Ia juga mempersilahkan bagi siapa saja yang memiliki bukti tersebut"tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Kuasa Hukum Heru Wahyudi, yakni Razman Arif Nasution, menyatakan bahwa ia menyayangkan dengan sikap Polda Riau yang tidak bisa hadir dalam sidang perdana gugatan itu.

Dalam pernyataannya kepada wartawan saat itu Razman menduga ada ketidak laziman dalam proses penyidikan terhadap kliennya itu.

Razman Arif Nasution juga menyatakan agar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengusut dan memproses hukum juga Amril Mukminin Bupati Kabupaten Bengkalis. Karena diduga ikut serta menikmati dana Bansos tersebut senilai Rp.10 juta.

Menurutnya, pihak Kepolisian jika ingin menegakkan hukum harus menyeluruh. Dimana dari hasil audit yang dikeluarkan BPKP Amril turut menerima sebesar Rp 10 Juta.

"Jadi kalau mau menegakkan hukum dari Hulu ke hilir sama. Kalau 15 juta disangka kan ke Heru, dengan Rp 10 juta hukumnya sama. Kalau Amril mukminin tidak di proses, jadi ada sesuatu dengan Polda,"katanya.

Hal ini diungkapkannya sehubungan sidang perdana yang digelar terpaksa ditunda, lantaran pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (9/1/2017).

Pada kesempatan tersebut ia menyayangkan dengan sikap Polda Riau yang tidak bisa hadir dalam sidang perdana gugatan itu.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar