Hukum

Milik Siapa Truk Pengangkut 985 Kotak Miras Ilegal Tertangkap Di Dumai

ILUSTRASI

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Hingga kini pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Dumai menyatakan truk pemilik Minuman Keras  Miras) belum ditemukan siapa pemiliknya.

Dimana kasus penangkapan Minuman Keras (miras) ilegal oleh Polres Dumai tersebut, berdasarkan keterangan pihak kepolisian setempat, sopir yang mengangkut sebanyak 985 kotak miras ilegal itu tidak tahu siapa pemilik barang yang diangkutnya.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP DH Ginting saat dikonfirmasi Rabu (11/1).

"Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Hasil pemeriksaan belum diketahui siapa pemilik miras. Sopir truck tidak mengetahui siapa pemilik barang dan sampai saat ini tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik," ungkap Kapolres Dumai AKBP DH Ginting.

Dan dijelaskan Kapolres, mengingat barang bukti yang disita merupakan barang terlarang atau dilarang untuk di edarkan maka pihaknya langsung melakukan pemusnahan. Sesuai dengan Pasal 45 KUHP ayat 4."Perkara belum ditutup. Sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan,"tuturnya.

Sementara itu seorang wartawan setempat yang di laporkan pihaknya, Kapolres mengatakan bahwa wartawan tersebut mengatakan Kapolres menjual miras sitaan itu dan menerima uang sebesar Rp 2 M."Jadi kami melaporkan oknum wartawan itu bukan karena jumlah (berkurang) melainkan Kapolres disebut menjual miras dan menerima keuntungan Rp 2 M," terangnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar