GagasanRiau.Com Pekanbaru - Carut-marut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru tahun 2017 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berlanjut. Kali ini, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 51 di Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, undangan pemilih hanya 6 orang dari jumlah 101 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dimana diungkapkan oleh ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 51 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Suprapto, Rabu (15/02/17).
Dia mengatakan, sejak awal, sudah banyak keanehan dalam pendataan. Awalnya, jumlah Daftar Pemilih terdata sebanyak 204 KK dengan pendataan 3 RT dan 1 RW. Katanya, data tersebut sudah masuk di tingkat kelurahan.
"Data yang kita terima tidak sesuai dengan data awal yang diserahkan Kelurahan. Justru jumlah pemilih didalam data DPT sebanyak 101 orang, dan jumlah masyarakat yang menerima formulir C6 atau undangan pemilih hanya 6 orang," ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, jauh sebelumnya persoalan ini sudah diumumkan mwlalui bimtek di KPPS, namun dia menyebut belum ada tindaklanjut perubahan data tersebut.
"Kenapa hanya 6 orang saja yang bisa memilih menggunakan formulir C6, karena didalam DPT banyak ditemukan DPT Ganda dan banyak pemilihnya bukan pendudukan tempatan," urainya.
Sementara itu Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya, mengakui bahwa ada 6000 formulir C6 yang dikembalikan. "Benar, bukti bahwa kita seleksi C6, agar C6 tidak salahgunakan" kata Amiruddin kepada GagasanRiau.Com Kamis pagi (16/2/2017).
Editor Arif Wahyudi