Lakukan Penyimpangan Fundamental, Sorta Ria Neva Tidak Layak Jadi Hakim Praperadilan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau menuding Sorta Ria Neva diduga melanggar kode etik hakim yang meliputi tidak berprilaku adil, tidak berprilaku arif dan bijaksana, tidak berprilaku rendah hati dan melakukan penyimpangan fundamental terkait fakta hukum dan pertimbangan hukum dalam putusan perkara
Hal ini disampaikan Even Sembiring, Manager Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional WALHI kepada GAGASANRIAU.COM, Rabu malam (12/7/2017).
Hal ini kata Even Sembiring sehubungan dengan sidang pembacaan replik atau tanggapan WALHI terhadap jawaban Polda Riau soal Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dimana dijelaskan Even, ia bersama Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau memenuhi panggilan Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Sorta Ria Neva, Hakim pada perkara Praperadilan Nomor: 17/Pid.Pra/2016/PN.Pbr antara Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) lawan Kepala Kepolisian Daerah.
"Paling tidak dalam sidang-sidang praperadilan yang berlangsung pada November 2016 lalu, Sorta Ria Neva diduga melanggar kode etik hakim yang meliputi tidak berprilaku adil, tidak berprilaku arif dan bijaksana, tidak berprilaku rendah hati dan melakukan penyimpangan fundamental terkait fakta hukum dan pertimbangan hukum dalam putusan perkara tersebut" kata Riko Kurniawan.
“Terkait pelanggaran ini, kami telah mengirimkan surat dan bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk menyampaikan bahwa WALHI Riau menolak Sorta Ria Neva tetap memimpin persidangan ini. Posisi Sorta sebagai terlapor, dikhawatirkan mengakibatkan konflik kepentingan dalam proses lanjutan persidangan Praperadilan Nomor: 12/Pid.Prap/2017/PN.PBR antara Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) lawan Kepala Kepolisian Daerah,” sebut Riko.
“Kami menolak meneruskan proses persidangan apabila Ketua Pengadilan Negeri tidak mengganti Sorta Ria Neva sebagai Hakim dalam perkara ini. Apabila Sorta dibiarkan terus memipimn persidangan akan berimbas pada sikap subjektidnya, yang berujung pada putusan yang tidak obejektif dan memenuhi rasa keadilan publik,” tegas Nur Hidayati, Direktur Eksekutif WALHI Riau.
Pilihan WALHI untuk menarik diri dari permohonan praperadilan apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak mengganti Sorta sebagai hakim tunggal dalam perkara ini dikatakanya merupakan bentuk perlawanan terhadap integritas Hakim Sorta sebagai Hakim Lingkungaan.
"Bagi WALHI, sertifikasi hakim lingkungan bukan sekedar teknis pendidikan dan formalitas biasa, namun merupakan suatu proses yang melahirkan hakim lingkungan yang berintegritas dan memiliki pemahaman dan keberpihkan jelas pada kepentingan lingkungan dan hak dasar warga negara.
“Apabila dalam proses pemeriksaan Sorta dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik hakim, kami juga meminta kepada Mahkamah Agung untuk mencopot sertifikasi yang bersangkutan, tutup, Nur Hidayati.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar