Politik

Panwaslu Kuansing Ingatkan Kades dan ASN Jangan Terlibat Kampanye Pilgub Riau 2018

Mardius Adi Putra. (f: grc)
GAGASANRIAU.COM, TELUKKUANTAN-Pilkada serentak 2018 terus saja menelan ''korban.'' Di Kabupaten Kuansing (Kuantan Singingi), Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) setempat menetapkan sebanyak lima dari tujuh Kades (kepala desa) dinilai melanggar administrasi kampanye pasangan Calon Gubernur Riau.
 
''Pada minggu-minggu pertama masa kampanye, setidaknya ada tujuh Kades terlapor. Setelah kita pelajari, lima terbukti melanggar administrasi,'' ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Panwaslu Kuansing, Jumat (9/3/2018) di Telukkuantan.
 
Kepada oknum Kades yang melanggar administrasi tersebut, Panwaslu sudah memberikan peringatan. Berharap, mereka tak lagi melakukan pelanggaran yang sama.
 
Lantas, siapa-siapa saja Kades tersebut? Menjawab hal ini, Mardius enggan menjelaskan lebih rinci. Dengan pemanggilan tujuh Kades tersebut, bertujuan untuk mengingatkan kepada Kades yang lain supaya tak ikut kampanye Paslon Gubri.
 
Di sisi lain, Panwaslu terus berbenah diri dengan melakukan bimbingan teknis terhadap 229 PPL yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kuansing. Dikatakan Mardius, dengan pelaksanaan Bimtek, petugas PPL akan memahami tugas pokok selama Pilgubri.
 
''Selama masa kampanye tentu akan banyak laporan serta temuan. Nah di sini peran PPL sangat penting,'' ujar Mardius.
 
Mardius kembali mengingatkan Kades dan ASN yang ada di Kuansing supaya tidak terlibat dalam kampanye Pilgubri 2018. Jika ada temuan atau laporan, Panwaslu tidak segan-segan memproses sesuai aturan yang berlaku.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : GoRiau.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar