Hukum

Pelaku Pencurian Minyak Bumi Pada Pipa CPI, 2 Orang Buron

Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi memimpin Konferensi Pers didampingi Direktur Direktorat Kriminal Umum, Kombes Pol Hadi Purwanto, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan pihak Kejati Riau serta SKK Migas Minggu sore 17 November 2019
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkapkan bahwa disamping kejahatan pencurian minyak bumi (Ilegal Taping) dari pipa-pipa penyalur, aparat juga menemukan kejahatan lain yg berimplikasi pada penurunan produksi emas hitam tersebut. Dua orang dinyatakan buron dari 5 orang yang ditetapkan Tersangka.
 
"Selain pencurian produksi minyak pelaku juga melakukan pencurian kabel pompa tambang, pencurian pipa penyaluran minyak dan kabel listrik serta travo dan baterai pembangkit pompa penambangan" ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi saat melakukan konferensi pers dengan wartawan pada Minggu sore (17/11/2019) di Mapolda Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.
 
Kasus ini berawal dari kerja penyelidikan yang dilakukan Satgas Gakkum Zapin saat melakukan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian minyak mentah milik PT Chevron Pasific Indonesia di Jalan lintas Koto Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
 
Dari pengungkapan itu Satgas Zapin melakukan penangkapan terhadap 5 orang tersangka.
 
Dari pengakuan tersangka berinisial JH, terungkap bahwa dirinya telah dan turut serta melakukan pencurian minyak mentah di lima tempat dalam wilayah hukum Polda Riau.
 
Masing-masing, pertama di daerah Balam KM.0 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Pada Tempat Kejadian Perisitiwa (TKP) itu Tersangka JH ini, terang Kapolda berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.
 
 
Kemudian di SOE Jambon 02 Areal Bekasap PT CPI Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.
 
Selanjutnya di KM 43 Kelurahan Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.
 
Dan di Jalan Raya Minas-Perawang KM.18 PKM 15.800 Desa Lukut Kecamatan Tualang Kabuapten Siak, tersangka JH berperan sebagai penjual minyak mentah.
 
Selanjutnya di Jalan lintas Kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, tersangka JH berperan sebagai orang yang menyuruh melakukan pencurian minyak. Ia juga yang memberikan dana membeli alat-alat untuk melakukan pengeboran dan menjual minyak mentah.
 
Kejahatan pencurian minyak ini diterangkan Kapolda Riau sangat terorgansir dengan rapi dan masing-masing pelaku memiliki peran dan fungsi untuk menjalankan aksi kejahatannya.
 
Dipaparkan Kapolda, atas perbuatan 3 tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian minyak mentah di Jalan lintas kota Garo-Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar ini, para tersangka berhasil mengambil minyak mentah milik PT CPI sebanyak 349.000 liter atau 2195 Barel.
 
"Akibatnya PT. Chevron Pasific Indonesia mengalami kerugian sejumlah 2195 Barel dikalikan 60 dolar amerika serikat per barel jika disetarakan dengan rupiah berjumlah Rp.870.000 maka didapatkan hasil Rp.1.909.650.000." papar Agung.
 
Kemudian lanjut Kapolda, sedangkan untuk kerugian yang dialami pihak PT. Chvevron Pasific Indonesia akibat terjadinya tindak pidana pencurian minyak mentah di wilayah hukum Polda Riau selama satu tahun sebanyak 12.700 barel yang mencapai 762.000 dolar amerika serikat.
 
Dan untuk biaya perbaikan terhadap selang atau pipa yang telah dijebol dan dirusak oleh pelaku kejahatan senilai 1 juta dolar amerika serikat.
 
Terhadap para tersangka ini, Polda Riau akan memberikan sangkaan Pasal masing-masing kepada DP disangkakan melanggar
pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana dan diancam pidana penjara selama 7 tahun.
 
JH disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana, diancam pidana penjara selama 7 tahun.
 
AM disangkakan melanggar pasal 363 jo 55.56 jo pasal 480 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun,
 
Kemudian dua Tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang DPO alias buron yakni MM yang berperan sebagai pembeli minyak mentah.
 
Kemudian AL berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar