Hukum

6000 Ekor Belangkas Berhasil Digagalkan Polairud Polda Riau di Pelabuhan 'Tikus' Bengkalis

6000 ekor hewan belangkas saat disita aparat
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dit Polairud Polda Riau berhasil gagalkan penyelundupan 6000 ekor hewan belangkas di Pelabuhan Tikus Daerah Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (16/12/19) kemarin.
 
Ribuan ekor hewan langka yang dilindungi itu rencananya akan di kirim ke luar negeri melalui jalur laut. Namun berkat kegigihan petugas dilapangan, sehingga mobil truk jenis cold diesel pengangkut belangkas dengan dua orang diduga pelaku penyelundupan berinisial AN dan SN berhasil ditangkap.
 
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan atau penggagalan penyelundupan belangkas tersebut.
 
"Ya bener, kini ribuan belangkas beserta barang bukti mobil dan dua orang pelaku sudah berhasil diamankan," katanya.
 
Dijelaskan Sunarto, berawal dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polairud Polda Riau disekitar lokasi penangkapan.
 
Kemudian hasil koordinasi didapat mobil truk dengan No Polisi BM 9245 LP berjalan menuju pelabuhan (TKP).
Personil dilapangan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan mobil truk tersebut.
 
Alhasil saat dilakukan penggeledahan ditemukan 6000 ekor belangkas yang dikemas di dalam bungkus plastik berwarna putih. Berdasarkan SK Menhut NO 12/KPTS/II/1987 belangkas masuk dalam hewan dilindungi dengan  UU NO. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
 
"Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap, barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Polda guna pemeriksaan lebih lanjut,"tambah Sunarto
 
Masih menurut Sunarto, hasil dari pemeriksaan sementara, 6000 belangkas tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri. Dimana diluar negeri harga perkilo belangkas sangat fantastis yaitu ditafsirkan mulai Rp 150.000 hingga 500.000 rupiah.
 
Terakhir disampaikan Sunarto, atas perbuatan tersangka dikenakan dengan pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI NO.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 (1) KE-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.
 
Untuk diketahui bersama, belangkas dengan bahasa latin (suku limulidae) mencakup empat jenis hewan beruas (artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove. 
 
kesemuanya merupakan anggota suku limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa xiphosurida yang masih sintas di bumi dengan populasi yang semakin berkurang. Sehingga hewan tersebut dilindungi oleh pemerintah.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar