5 Orang Jadi Tersangka

Gudang Penyimpanan 331.900 Bungkus Rokok Luffman Digerebek Polda Riau

Konferensi pers dengan menghadirkan kelima pelaku penimbunan rokok ilegal. (Foto Gagasanriau)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Sebanyak 331.900 bungkus rokok ilegal merek Luffman digerebek jajaran Ditresnarkoba Polda Riau.
 
Penggerebekan tersebut dierumahan Gesa Residence, blok Gardenia, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Lima orang pengelola gudang dan pembeli rokok ilegal diamankan petugas.
 
Diungkapkan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, pengungkapan tersebut secara tidak sengaja dilakukan, karena awalnya pihaknya mengincar diduga pengguna narkoba di lokasi tersebut.
 
"Awalnya kita terima informasi dari masyarakat, bahwa akan ada penyalahgunaan narkoba dengan jumlah orang yang banyak disana. Lalu petugas melakukan pengintaian selama seminggu, lalu pada hari Jumat 6 Desember 2019, ada dua orang yang kita curigai, lalu kita buntuti, tibalah di suatu rumah didalamnya kita temukan rokok merek luffman ilegal atau tanpa pita cukai," terang Suhirman , Sabtu (21/12/2019).
 
Saat dilakukan interogasi, ternyata masih ada satu gudang lagi yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal, kemudian petugas bergegas ke lokasi dimaksud dan menemukan satu gudang rokok serupa dengan penemuan awal.
 
"Ternyata mereka sengaja menyewa rumah hanya untuk dijadikan gudang tempat penyimpanan rokok ilegal itu. Jadi semua total rokok ilegal yang kita sita sebanyak 331.900 bungkus, itu jumblah yang banyak untuk pengungkapan rokok ilegal, selanjutnya barang bukti rokok kita serahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan pendalaman," lanjut.
 
Dirincikan Suhirman, dari 331.900 bungkus rokok luffman ilegal, diantaranya luffman young mild sebanyak 78.400 bungkus, luffman light 86.000 bungkus, dan luffman flavor 167.500 bungkus. Selain barang bukti, petugas turut mengamankan lima orang tersangka rokok ilegal.
 
"Ada lima orang yang kita amankan masing-masing berinisial, N, FS, A, AG dan K. Adapun peran kelima tersangka itu sebagai penjaga gudang, juru muat, pengawal barang dari gudang ke tempat tujuan, dan pembeli," beber Suhirman.
 
Terakhir Suhirman menambahkan, adapun rokok ilegal tersebut akan di edarkan ke kabupaten kota yang ada di Provinsi Riau


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar