Daerah

Soal Tunggakan Pajak Rp.112 Juta Lebih, Leng Coffee Dan Bapenda Pekanbaru Kompak Bungkam

Ilustrasi (Foto Internet)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) seharusnya dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan maraknya pertumbuhan usaha dari pajak restoran di Kota Bertuah ini. Karena dengan PAD yang besar secara otomatis dapat meningkatkan kemampuan keuangan pemda membangun daerah.
 
Namun berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kenyataannya tak sesuai dengan harapan.
 
Salah satu contoh yang berhasil dirangkum tim redaksi adalah tunggakan Pajak Pembangunan Satu (PB1) yang mencapai Rp.112.881.804 milik Leng Coffee di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Dimana PB1 ini merupakan pajak yang diserahkan ke daerah dan menjadi milik Pemda.
 
Berdasarkan data dari Bapenda Pekanbaru dengan Nomor : 973/BPD-PPD/2414, tanggal 13 November 2019, milik Leng Coffee ditemukan selisih bayar sekitar Rp 112.881.804.
 
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, sejak 9 hingga 20 Desember 2019 hingga kini belum pernah memberikan keterangan resmi terkait selisih bayar pajak Leng Coffee tersebut, meskipun sudah berkali-kali dikirim pesan untuk mengklarifikasi soal data tersebut.
 
Ayat Cahyadi, Wakil Wali Kota Pekanbaru saat ditanyakan hal tersebut pada Sabtu 21 Desember 2019 akan mengecek kembali infonya. "Terima kasih infonya. Saya croschek dulu yah," kata Ayat kepada Gagasan.
 
Sementara itu, Ade Hira, pemilik usaha Leng Coffee saat dikonfirmasi Gagasan pada 17 Desember 2019 mengatakan bahwa dirinya akan menanyakan hal tersebut mengatakan akan bertanya kepada anak buahnya yang bertanggungjawab.
 
 
"Maaf saya lagi di luar, nanti saya konform sama anggota yang tanggungjawab di leng" tulis dia kepada Gagasan 17 Desember 2019.
 
Namun, hingga hari ini 22 Desember 2019, Ade tak juga memberikan keterangan resminya meskipun pertanyaan yang sama sudah dibacanya melalui aplikasi pesan Whatsapp.
 
Info yang dihimpun, Ade Hira ini, selain memiliki Leng Coffee di Jalan Arifin Ahmad tersebut, ia juga memiliki usaha papan bilboard PT Silvia Muda Lestari (PT SML).
 
Contohnya, soal dua papan bilboard ilegal miliknya di Jalan Arifin Ahmad persisnya arah masuk ke Jalan Paus Pekanbaru. Papan bilboard itu kata Jamil, Kepala Badan Penanama Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM PTSP) Pekanbaru, ilegal karena berdiri diatas median jalan. Menurut Jamil pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terhadap papan bilboard tersebut.
 
 
Hingga berita ini dilansir tim redaksi masih berusaha menunggu keterangan resmi dari pihak Bapenda Pekanbaru dan Leng Coffee soal selisih bayar ratusan juta tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar