Driver Ojol di Pekanbaru Dirampok Penumpang
Konferensi pers pengungkapan pelaku perampokan ojol
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Konferensi pers mengenai pelaku perampokan driver Ojol (Ojek Online) dengan modus memesan ojek online melalui aplikasi.
Kapolresta Pekanbaru AKBP H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan AKP Juper menuturkan kronologi kejadian, pelaku SA (21) melakukan aksinya dengan menganiaya driver sebelum membawa kabur kendaraan Ojol tersebut.
"Pelaku mesan Driver Online disalah satu alpikasi Ojol, dengan rute jemputan di Jalan Budi Daya Ujung, tujuan ke Jalan Taman Karya, Kec. Tampan Kota Pekanbaru. Namun tidak berselang lama saat diperjalanan si pelaku yang duduk di belakang korban (Driver Ojol, red) langsung melakukan penganiayaan," Jelas AKP Juper Lumban Toruan SIK.
Aksi pelaku ini cukup sadis, korban diancam dengan sebuah obeng tajam dan menusukkan dibagian punggung korban serta muka korban.
"Pelaku yang tepat duduk di belakang korban langsung menusuk bagian punggung korban, dengan sebuah obeng tajam, saat itu korban masih sempat melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dengan keluar dari mobil," Ucap orang nomor satu di Polsek Tampan ini.
Sambungnya lagi, "saat korban keluar mobil untuk menyelamatkan diri, si pelaku langsung membawa mobil korban dan hp korban yang tertinggal didalam dashboard mobil," Tutur Kapolsek.
Tim Buser yang mendapat informasi bahwa HP korban yang tinggal didalam dashboard mobil tersebut aktif, langsung melakukan pengejaran.
"Tim Buser kita (Polsek Tampan, red) mendapatkan informasi bahwa HP korban yang tertinggal didalam dashboard mobil yang dibawa pelaku aktif, setelah dilakukan penyelidikan dilakukan penangkapan terhadap RK anak dibawah umur yang membeli hp dari si pelaku senilai Rp. 1.500.000. Selanjutnya dari RK dilakukan pengembangan," Ungkap Juper Lumban Toruan
Lanjutnya, "Dari pengembangan, akhirnya didapati informasi bahwa si pelaku berada di Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat saat itu juga tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan," jelasnya
Saat dilakukannya penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas, sehingga tim buser melakukan tindakan tegas yang terukur ke pelaku dan pelaku berhasil diamankan.
Untuk diketahui, konferensi pers tersebut menghadirkan pelaku berinisial SA (21) kasus penganiayaan pada Kamis siang (26/12/2019), barang bukti (BB) 1 unit mobil merk Agya dan 1 unit mobil merk Avanza.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke (1) dan ke (4) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Tulis Komentar