Hukum

Sempat Tarik Menarik dengan Korban, Pelaku Jambret di Pekanbaru Akhirnya Dihakimi Massa

Pelaku jambret saat diamankan Polsek Sanapelan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Korban penjambretan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sempat tarik menarik dengan pelaku tak kuasa barangnya dirampas oleh penjabret, Jumat lalu (3/1), sekira pukul 16.00 WIB.
 
Korban, Cut Fitriyani (19 tahun) warga tempatan harus menanggung kerugian setelah penjambret tersebut berhasil merampas henphone miliknya yang terjadi di Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja menuju Jalan Sidomulyo Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau.
 
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, IPDA Budhianda membenarkan adanya aksi kejahatan tersebut pada saat korban bersama rekannya Chandra (18) mengendarai sepeda motor melintasi Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja menuju Jalam Sidomulyo, tiba-tiba datang dua orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor vario mendekati pelapor dari arah belakang sebelah kanan pelapor dan setelah dekat dengan pelapor.
 
"Pelaku yang duduk dibelakang langsung merampas handphone milik pelapor yang disimpannya disaku celana sebelah kanan," ungkap IPDA Budhianda
 
Saat jambret itu merampas barang korban, sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dengan korban. Namun karena pelaku lebih kuat, akhirnya handphone berhasil dirampas pelaku.
 
Selanjutnya kedua pelaku melajukan kendaraannya dan dikejar oleh korban dan saksi Chandra sambil berteriak "jambret...jambret..." 
 
Sampai di Jalan Melur Gang Nuri Kecamatan Senapelan, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya dan saat itu juga langsung ditangkap oleh warga setempa. Namun satu orang pelaku atas nama Raka DPO berhasil kabur melarikan diri.
 
Sementara satu orang pelaku Randy Achmed beserta sepeda motor Vario warna hitam berhasil ditangkap oleh warga setempat.
 
"Pelaku sempat di hakimi massa namun tidak lama kemudian baru lah datang anggota polsek senapelan meredam massa," sebutnya
 
Atas kejadian tersebut, korban bersama masyarakat setempat melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Senepelan dengan Laporan polisi Nomor LP / 04 / I / 2020 / Polsek Senapelan Pku, tgl 03 Januari 2020.
 
Selanjutnya bedasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan koordinasi kepada Kanit Reskrim IPDA Budi Winarko beserta Tim Opsnal dan Piket Reskrim bergerak ke TKP dan di TKP terlihat satu pelaku diduga jambret tersebut sudah diamankan warga dalam keadaan dihajar massa.
 
"Anggota kami langsung membawa pelaku Randy Achmed beserta sepda motornya diduga kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan jambret ke Polsek senapelan guna proses lebih lanjut,"
 
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan jambret di TKP tersebut bersama dengan Raka (DPO) sempat melarikan diri saat dikejar massa.
 
Pelaku menerangkan bahwa dirinya baru saja keluar dari penjara (residivis) di Rutan Sialang Bungkuk dalam kasus narkotika jenis ganja dengan vonis selama 4 tahun 8 bulan pada tahun 2015.
 
Dan dari hasil pengembangan, pelaku Randy Achmed telah melakukan jambret sebanyak 8 (delapan) kali diantaranya 3 (tiga) Gagal dan 5 (lima) berhasil.
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar