Hukum

Sempat Duduk dengan Pelaku, Joni Warga Pekanbaru Dirampok Teman Tak Dikenal di Warung

Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan saat diamakan Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seroang laki-laki bernama Joni alias Jojo (31 tahun) warga Tirtonadi RT 002 RW 07 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, dirampok oleh teman tak dikenal.
 
Tindak pidana pencurian dan kekerasaan tersebut terjadi disebuah warung samping SPBU Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, pada Selasa 31 Desember 2019 lalu, sekira pukul 03.00 Wib. Para pelaku sempat melarikan diri.
 
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, IPDA Budhianda mengungkapkan, perampokan tersebut berawal korban menggunakan sepeda motor singgah disalah satu warung gelap di samping SPBU pada pukul 02.15 Wib untuk bertanya kepada tiga orang laki-laki yang belum dikenalnya sedang bermain game ludo. 
 
Korban sempat singgah dan duduk bersama para pelaku tersebut. Saat sedang duduk santai, kemudian diajak main game oleh para pelaku bernama Yanuardyn (20), Richard (23), dan Serahati (DPO).
 
"Saat duduk bersama, pelaku sempat diberi korban uang 50.000 untuk beli minuman ringan di warung Jalan lintas Timur," sebut IPDA Budhianda
 
Tiba-tiba timbul niat dan rencana pelaku Yanuardyn untuk mengambil barang milik korban, dan mengajak rekannya mengambil kunci motor dari kantong celana korban, namun tidak berhasil.
 
"Saat pelaku mengalihkan pembicaraan korban, tiba-tiba pelaku Yanuardyn memukul korban dari belakang dengan menggunakan kayu broti," paparnya
 
Korban terjatuh tersungkur, namun pelaku menghantamkan kayu tersebut kearah dada korban hingga terjatuh dan terlentang. Korban sempat tak sadarkan diri dan mengalami luka mengeluarkan darah dari mulutnya. Lalu para tersangka meninggalkan korban sambil mengambil henphone dan sepeda motornya.
 
Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan secara material kurang lebih Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
 
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Berdasarkan laporan polisi tersebut atas perintah Kapolsek Tenayan Raya, Kompol H M Hanafi memerintahkan anggota opsnal Polsek Tenayan Raya, IPTU E J Manullang melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 
 
PadaJum’at 10 Januari 2020, sekira pukul 15.30 Wib, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Hangtuah Ujung Keluragan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya. Kedua pelaku saat hendak ditangkap, sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri, namun petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,  selanjutnya pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara guna perawatan medis.
 
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban," tukasnya.
 
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit Handphone merk VIVO V15 tipe VIVO 1819, satu lembar STNK BM 5511 TU, satu unit sepeda motor merk Honda Verza  BM 6537 UP warna putih, satu batang kayu balok. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar