Hukum

Hati-hati, di Pekanbaru Curanmor Bermodus Pura-pura Pinjam

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pencurian sepeda motor di Pekanbaru modus berpura-pura pinjam dan menduplikat kunci kontak, Jum'at (21/8).
 
Setelah kunci kontak digandakan, tersangka inisial RMR (29) mengembalikan sepeda motor kepada korban Diovan Vinessa.
 
Ketika korban lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor kawasaki D-Tracker warna hitam yang terparkir.
 
"Setelah sepeda motor dikuasai pelaku, maka pelaku leluasa membawa kabur sepeda motor korban," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota Akp Stevie.
 
Mudus tersangka ini dinilai licik untuk memudahkan aksinya, dengan cara berpura-pura meminjam sepeda motor di rumah korban di Jalan Pangeran Hidayat Pelanbaru.
 
Setelah sepeda motor merek Kawasaki D-Tracker dapat dipinjam dan dikuasai tersangka inisial RMS alias R bin G, kemudian tersangka tersebut pergi dan menduplikatkan kunci kontak.
 
Setelah kunci kontak diduplikat maka sepeda motor di kembalikan tersangka kepada korban. 30 menit kemudian, tersangka datang secara diam-diam kerumah Rama untuk mengambil dan membawa pergi sepeda motor merek Kawasaki D-Trackerwarna hitam No Pol BM 5821 TX.
 
Atas kejadian tersebut, Raman melaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota. Kemudian tim opsnal mendatangi tempat kejadian perkara bersama korban Diovan Vinessa dan Rama, berusaha untuk mencari sepeda motor tersebur disekitar rumahnya namun tidak ditemui.
 
Namun petugas menemukan sepeda motor jenis vario merupakan milik tersangka inisial RMS alias R bin G yang diparkir tidak jauh dari rumah Rama. Kecurigaan muncul bahwa pelaku pencurian tersangka RMS alias R bin G.
 
Sehingga tim opsnal, korban Diovan Vinessa dan Rama, mengajak tersangka RMS alias R bin G untuk bertemu sehingga tersangka tidak keberatan untuk Rama, dan setelah petermuan terjadi tim opsnal mengamankan dan membawa tersangka RMS alias R bin G ke Polsek Pekanbaru Kota.
 
"Dari tersangka RMS alias R bin G dapat disita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki D-Tracker warna hitam dan 1 buah kunci duplikat sepeda motor," terangnya.
 
Tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif menggunakan Ampetamine sedangkan tersangka dapat dipersalahkan menggar pasal 363 K.U.H Pidana.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar