Hukum

Parah, Tipu Gelap Modus Baru Curanmor di Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bagi masyarakat agar meningkat kewaspadaan dengan orang tak dikenal. Pasalnya kawanan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan marak di Pekanbaru.
 
Modus ini disebut 'tipu gelap'. Para pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor dengan alasan mengantar temannya. Seketika sepeda motor raib dibawa kabur kawanan curanmor ini.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Hanafi memaparkan modus tipu gelap ini telah menimpa warga Pekanbaru.
 
Penipuan dan penggelapan terjadi berawal pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020 sekira pukul 06.00 WIB, korban Andre (15) bersama temannya menggunakan 2 unit sepeda motor.
 
Selanjutnya datang dua orang tak dikenal meminta tumpangan.
 
Sepeda motor merek honda beat warna biru putih Nomor Polisi BM 3808 AAB di kendarai tersangka inisial FA alias F bin AP berboncengan dengan Tersangka inisial P dan korban Andre,
 
Sedangkan tersangka berinisial RS berboncengan dengan tersangka inisial L menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah plat Sementara BM 5856 XX
 
Setibanya di jalan Berdikari Kelurahan Pebatuan Kecamatan Tenayan Raya dan berhenti disalah satu warung, tersangka inisial P minta untuk diantar pulang ke rumahnya kepada tersangka FA alias F bin AP (20).
 
Memudian tersangka inisial FA dan tersangka inisial P pergi kearah jalan lintas sumatera dengan menggunakan Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih, sedangkan tersangka inisial L dan RS (18) serta korban Andre diminta untuk menunggu di warung tersebut.
 
15 menit kemudian tersangka inisial L dan RS pergi menyusul tersangka inisial  FA alias F menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah plat sementara BM 5856 XX dengan meninggalkan korban Andre.
 
Setelah itu tersangka inisial FA, tersangka inisial P, tersangka inisial L dan tersangka inisial RS bertemu disebuah warung di KM 15 jalan lintas Sumatera tepatnya di didepan SPBU dengan maksud untuk menjual sepeda motor milik korban Andre.
 
Empat sekawan pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan setelah melakukan aksinya, dan rencana akan menjual sepeda motor hasil kejahatan, setelah bertemu di salah satu warung di km 15 jalan lintas sumatra tepatnya didepan SPBU, Kamis (27/9)
 
"Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Tenayan Raya Pekanbaru," paparnya.
 
Pihak Reserse Kriminal Umum Polda Riau melakukan pengejaran dan berhasil membekuk para pelaku. Saat ini pelaku diamankan di Poksek Tenayan Raya.
 
"Setelah kedua tersanga inisial FA dan RS diamankan, maka mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan, yang dilaporkan pada hari Kamis tgl 27 Agustus 2020 oleh Gusman (47), warga desa tarai bangun kabupaten kampar," terangnya.
 
Setelah kedua tersangka diamankan dan barang bukti dapat disita berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru Putih Nopol BM 3808 AAB, dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam plat Sementara BM 5856 XX.
 
Sedangkan tersangka inisial L dan P masih status dalam pencarian orang (DPO). Motif keempat tersangka untuk membeli narkotika dan bermain Judi Online. dan tersangka dilakukan pemeriksan urine dengan positif  (+) mengandung metafetamin mengkonsumsi narkoba.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar