Hukum

Polsek Bangkinang Kota Sergap 2 Pelaku Narkoba, 1 Berhasil Ditangkap 1 Kabur

GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG KOTA - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Kota berhasil mengamankan salah satu dari dua terduga pelaku narkoba, pada Kamis sore (20/9/2020) di Jalan T. Tambusai Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota, Kampar.
 
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EY alias EN (35) warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, Kampar.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max Nopol BM-4127-FC warna hitam yang digunakan pelaku.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis siang (10/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo SH dan Kanit Reskrim Ipda Toni SH beserta 2 orang anggota Opsnal Polsek mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Bangkinang Kota ada transaksi narkoba.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangkinang Kota langsung menuju lokasi, pada saat berada di jalan Tuanku Tambusai tepatnya disebelah Kantor DLH, Tim melihat 2 orang yang diduga sebagai target sedang mengendarai Motor Yamaha N-Max dan langsung dilakukan  penghadangan.
 
Petugas berhasil mengamankan salahsatu dari kedua pria tersebut yaitu EY alias EN, sementara seorang temannya berhasil meloloskan diri.
 
Pada saat ditangkap ditemukan pada tersangka EY alias EN ini barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, atas temuan itu tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bangkinang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Bangkinang Kota Iptu Era Maifo SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar