Hukum

Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Spare Part Mobil di Pekanbaru

Petugas saat mendatangi bengkel pelaku dan melakukan penangkapan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang laki-laki dewasa sebagai pelaku tindak pidana penggelapan spare part mobil yang sedang diperbaiki dibengkel diamankan Polsek Rumbai, Jum'at (2/10).
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggreni membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial S alias Donal (48 ) warga Kecamatan Rumbai pada Kamis 01 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 Wib.
 
Pelaku ditangkap dijalan padat karya tepatnya di bengkel Donal Kelurahan Umban sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. 
 
Dikatakan Kapolsek Rumbai pada tahun 2015 korban Zamzamir AF (44 )  memasukkan 1(satu) unit mobil merek Mitsubishi warna putih Nomor Polisi  BM 9044 PU dengan kondisi mesin hidup ke bengkel Donal yang terletak di jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, tujuan untuk memasang tangki CPO ke mobil tersebut.
 
Dan sekitar tahun 2016 korban kembali memasukkan 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Truck Bak nomor polisi BM 9048 PU dalam kondisi mesin hidup dan bak mobil dalam keadaan rusak dan korban memperbaiki/ meluruskan bak mobil tersebut, di tahun 2016 itu juga korban menitipkan dengan menumpang parkir saja 1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi warna orange dalam kondisi mesin hidup.
 
Di tahun itu juga (tahun 2016) korban menitipkan 2 (dua) unit Wing tandem dan meminta tersangka inisial A alias Donal  untuk memasang Wing Tandem ke mobil korban, tersangka pun sudah memasangnya, dan sisa 1(satu) unit wing tandem lagi terletak bengkel tersangka.Imbuh Kapolsek.
 
Keseluruhan barang-barang diserahkan korban kepada tersangka selaku pengelola bengkel, korban juga sudah membayar seluruh upah pengerjaan atas perbaikan mobil milik korban namun karena kondisi saat itu sibuk korban belum sempat untuk mengambil mobilnya.
 
Pada Sabtu 12 September 2020 pukul 12.00 wib, korban akan mengambil mobilnya di bengkel tersangka dan melihat sebagian besar onderdil atau spare part ke 3(tiga) unit mobil milik korban sudah tidak ada lagi, korban pun meminta pertanggung jawaban tersangka dan tersangka berjanji akan memperbaikinya tetapi tidak ada realisasi atas janjinya itu sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Rumbai.
 
"Korban Zamzamir AF melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai pada Kamis 01 Oktober 2020," terangnya.
 
Mnindaklanjuti laporan korban Kapolsek Rumbai Akp Viola Dwi Anggreni memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman dan piket reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (tkp) di bengkel tersangka di jalan Padat Karya Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru dan mencari informasi saksi yang ada dilokasi kejadian, dimana saat tersangka berada dibengkelnya.
 
Keterangan dari Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian mekanik/montir bengkel tersangka, pada Jum'at 28 Agustus 2020 pukul 20.00 wib, tersangka menyuruh kedua saksi dengan upah diberikan Rp 900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) untuk memindahkan As Pikul mobil Mitsubishi BM 9048 PU ke mobil bak yang datang dari medan. Namun pembayaran itu diberikan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Hebo Pangaribuan dan Heri Sofian.
 
Setelah dilakukan interogasi tersangka  dan mengakui perbuatannya telah menjual As pikul milik korban Zamzamir AF  seharga Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada sopir mobil yang datang dari medan yang tidak dikenalnya, sedangkan onderdil atau spare part lain seluruhnya telah dijual kepada Hamdani dan Rulli.
 
"Yang hasil penjualan itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi, kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Runbai untuk Proses Penyidikan lebih lanjut," paparnya.
 
Setelah tersangka ditangkap kemudian dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1(satu) unit mobil tangki CPO Merk Mitsubishi nomor polisi BM 9044 PU kondisi onderdil atau Spare Park sudah  hilang yaitu : 4 unit as tarik, tungku garden depan dan belakang, kopling, 1 buah ban belakang sebelah kiri dan bamper depan, 1(satu) unit mobil Mitsubishi warna putih model Bak nomor polisi BM 9048 PU dengan kondisi onderdil atau Spare Park sudah hilang yaitu : Core As, Transmisi, Radiator, Poli Mesin, Pil Pom, Moncong Gardan, Gigi Gardan, ban belakang sebelah kanan, 4 unit as tarik, as pikul, dan 2 buah ban belakang sebelah kanan, 1(satu) unit Mobil Mitsubishi Fuso warna Orange tanpa Nomor Polisi terpasang dengan kondisi onderdil atau Spare Part sudah hilang yaitu : 4 unit  as tarik, 2 buah ban sebalah kiri belakang, tungku garden depan belakang, kopling, mesin, transmisi, Das Bord, Speedo meter, 2 unit pintu kabin, 2 buah kursi dan wing tandem.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar