Hukum

Sindikat Penipuan Modus Hipnotis Diringkus Polresta Pekanbaru

Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Mapolresta Pekanbaru. (Dok. Kabag Humas Polrestabes Pekanbaru)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap dan menangkap tiga dari empat tersangka sindikat tindak pidana penipuan modus hipnotis antar provinsi.
 
Kawanan pelaku hipnotis tersebut merupakan warga negara asing (WNA) inisial MAD (30), warga Tanjung Batu Dalam Singkawang Provinsi Kalbar, YXY (36), dan LXY (45) keduanya WNA Republik Rakyat Tiongkok
 
"Pelaku berhasil diringkus di Pekanbaru pada Jumat 30 Oktober 2020," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat konferensi pers dampingi Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam Kanit Buser Iptu M Aprino Tamara, Senin (2/11).
 
Dikatakan Kapolresta, perbuatan ketiga tersangka tersebut, merupakan sindikat kasus penipuan modus hipnotis terhadap korbannya atas nama Yusni (57) keturunan Tiongkok, warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pulau Karam Sukajadi Pekanbaru.
 
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka lanjut Kapolresta, satu tas berisikan dua plastik hitam yang berisikan empat buah tisu dan 4 bungkus garam yang dibalut satu bungkus garam kertas koran.
 
Kemudian sambung Kapolresta, satu botol plastik yang berisikan air mineral, dua buah Plat Nopol BK dari Sumatera Utara, SIM A, Fotocopy Visa, dan 10 Handphone berbagai merek, perhiasan kalung, cincin dan gelang serta uang tunai sebesar Rp 3 Juta dan satu unit kendaraan jenis mobil Nissan SUV.
 
Kapolresta juga menyebutkan bahwa tersangka tindak pidana penipuan sindikat modus hipnotis tersebut sebenarnya, ada empat tersangka, dimana salah satu pelaku berinisia AI, warga negara asing asal Taiwan masih dalam pengejaran petugas alias DPO.
 
Dijelaskan Kapolresta, awal mula keempat tersangka hendak melakukan tindak pidana penipuan modus hipnotis di kota Pekanbaru, sudah direncanakan oleh para tersangka sejak awal September 2020 lalu dari Jakarta, untuk mencari korbannya seorang ibu-ibu keturunan Tionghkok di Pekanbaru, yang percaya tentang mistis tolak bala bawang hijau tradisi jaman dahulu di Republik Rakyat Tionghkok (RRT).
 
"Kemudian tersangka AI (DPO) menyuruh tersangka MAD, YXY dan LXY, untuk mencari sasarannya seorang ibu-ibu Tiongkok yang berbelanja di Pasar yang ada di Pekanbaru," ujar Kapolresta Pekanbaru.
 
Setibanya ketiga tersangka MAD, YXY dan LXY di Pekanbaru atas suruhan DPO AI pada awal Oktober 2020, para tersangka menginap di salah satu hotel di Pekanbaru, yang sebelumnya sudah dibekali oleh DPO AI dengan menyerahkan sejumlah Handphone berisi simcard dan empat buah tisu serta empat plastik putih berisi garam yang akan diserahkan kepada korbannya setelah mendapat sasaran dari tersangka AI DPO. 
 
Kemudian tersangka MAD, pergi menuju salah satu Pasar di Jalan Ahmad Yani, untuk berpura-pura mencari bawang hijau untuk obat dengan tolak bala dengan menemui korban Yusni (57) di sebuah tempat jualan kaki lima di Pasar Bawah. 
 
Selanjutnya, tersangka YXY datang menghampiri korban Yusni dan tersangka MAD, yang juga berpura-pura ingin mencari bawang hijau yang dianggap bisa menolak bala itu.
 
Lantas sambung Kapolresta, tersangka AI DPO yang menghampiri korban dan berpura-pura mengaku memiliki salah seorang kakek atau atuk yang bisa memberikan pengarahan atas penolakan bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau yang juga dicari korban.
 
Demi mempengharuhi korbannya sebut Nandang, tersangka DPO AI berupaya meyakinkan korban untuk segera menemui salah satu kakek yang bisa menyembuhkan tolak bala tersebut, tanpa harus memiliki bawang hijau itu.
 
Korban Yusni pun menuruti permintaan tersangka DPO AI bersama tersangka MAD yang berpura-pura ingin mencari bawang hijau tersebut dengan ikut menemui kakek yang dibisa menolak bala tersebut dengan menaiki mobil tersangka yang dikemudikan tersangka LXY.
 
Setelah korban masuk kedalam mobil tersebut, tersangka DPO AI membujuk korban Yusni, agar menyerahkan sejumlah perhiasan dan uang kepada kakek yang dimaksud. 
 
Sementara tersangka MAD juga dilakukan demikian untuk meyakinkan korban, namun uang yang diserahkan tersangka MAD bukan uang benaran tapi setumpuk 2 tisu wajah berisi 1000 pcs dan 2 bungkus garam yang diserahkan kepada tersang DPO AI.
 
Korban yang terkena hipnotis itu pun merasa yakin, sehingga dirinya mengambil uang dari beberapa rekening Bank milik korban dan menyerahkan sejumlah perhiasan emas kalung, gelang, dan cincin kepada para pelaku senilai kurang lebih Rp700 juta.
 
Setelah korban menyerahkan sejumlah uang dan perhiasan tersebut, tersangka menyerahkan sebuah tas berisi 2 tisu berisi 1000 pcs, satu botol air mineral yang dianggap korban air suci penolak bala dan dua plastik putih berisi garam dua plastik kepada korban dan menyuruh korban untuk membukanya setelah sampai di rumahnya. 
 
"Usai korban diturunkan di depan salah satu bank di Jalan Sudirman Pekanbaru, korban yang merasa yakin telah membawa uang dan perhiasannya tersebut berjalan, sementara tersangka DPO AI dan tiga rekannya pergi membawa uang korban dan perhiasannya untuk kabur," terang Kapolresta. 
 
Tidak lama kemudian lanjut Kapolresta, korban baru sadar menjadi sasaran pelaku tindak pidana penipuan modus hipnotis dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
 
Dari hasil penyelidikan Tim Satreskrim yang dipimpin Kasatreskrim Kompol Awaludin Syam, para tersangka didapati informasi sedang berada di Kota Jambi, sehingga tim meluncur ke provinsi Jambi untuk menangkap ketiga pelaku di salah satu hotel kota Jambi pada Jumat (30/10/2020) yang saat ini sudah kita amankan di sini.
 
Atas perbuatan tindak pidana penipuan modus hiptnotis itu, ketiga tersangka akan diterampkan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, karena unsur-unsur perbutan pelaku sudah terpenuhi. 
 
Yakni, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun kurungan badan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar