Hukum

Residivis di Pekanbaru Bongkar Rumah Tetangga

Pelaku pencurian. (Dok. Humas Polda Riau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang residivis warga Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, bongkar rumah tetangganya.

Pelaku berinisial ES alias Epi (46) memasuki rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dari dalam kamar korban, pada Senin (09/11/2020) dini hari, saat korban tidak berada di rumahnya.
 
"Pelaku berhasil mengambil uang tunai korban sebesar Rp9.528.000 dari dalam celengan serta dompet," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, Rabu (11/11).
 
Dari kesaksian korban, saat itu ia keluar kota dan menitipkan rumahnya kepada karyawannya inisial RD (20). Pengakuan RD, pelaku memasuki rumah korban melalui ventilasi kamar mandi korban.
 
Mendengar penjelasan tersebut karyawan korban langsung balik ke kota Pekanbaru dan mengecek kebenaran kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru dengan nomor polisi/1006/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/RIAU, tanggal 21 Oktober 2020.
 
Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan dan melakukan identifikasi pelaku EM alias Sitop yang diketahui pelaku merupakan residivis tersangka pencurian yang tidak lain tetangga korban sendiri. 
 
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Iptu Abdul halim dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku EM dan berhasil menangkapnya pada Senin (09/11/2020) saat tersangka berada di rumahnya di Jalan Sari Kencana Kelurahan Tangkerang Tengah.
 
"Tersangka kita tangkap, setelah korban melaporkan adanya pelaku pencurian yang membongkar rumahnya saat dirinya pergi keluar kota yang dititipkan kepada karyawan korban inisial RD,"" ujarnya.
 
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 buah linggis, sebuah gunting pemotong seng dan 4 buah celengan milik korban.
 
"Atas perbuatan tersangka dan tersangka akan diterapkan pasal Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Kapolsek.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar