Kecemasan Masyarakat Adat di Tengah Gempuran Mafia Tanah

Kecemasan Masyarakat Adat di Tengah Gempuran Mafia Tanah
Diskusi yang digelar oleh Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) bertajuk "Konfilik Tanah Ulayat: Reforma Agraria dan Quo vadis Hukum Adat" di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Padahal, Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Halaman

#konflik agraria

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index