Hukum

Hasil Pemeriksaan Tim Labfor Kebakaran Pasar SP 1 Kijang Jaya

Saat Tim Laboratorium Forensik Polda Riau olah TKP di puing-puing kabakaran

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK, Kamis siang (11/03/2021), berikan penjelasan tentang hasil pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau, terkait peristiwa kebakaran Pasar SP 1 Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.

Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa kebakaran Pasar SP 1 Desa Kijang Jaya Tapung Hilir ini terjadi pada Selasa malam hingga Rabu dinihari (10/03/2021),  menghanguskan 52 Ruko, 7 Kios Papan, 1 unit mobil pickup L300 dan 6 unit sepeda motor. 

Selain itu kebakaran ini juga memakan 2 korban jiwa yang merupakan pasangan suami istri pemilik salah satu Ruko yang terbakar, yaitu Murantom Lubis (54) dan Siti Aisyah (60).

Beberapa saat setelah terjadinya kebakaran ini, Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi SH langsung memobilisasi anggotanya menuju TKP dan melakukan pengamanan lokasi, membantu evakuasi, menghubungi pihak Damkar dari PT Sinar Mas dan Damkar Pemkab Kampar, serta melakukan pemadaman bersama warga sebelum petugas Damkar tiba.

Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 04.00 wib dinihari, setelah kebakaran ditemukan 2 orang korban pada bagian belakang salah satu ruko yang terbakar, yaitu pasangan suami istri Murantom Lubis dan Siti Aisyah selaku pemilik ruko.

Pasca Kebakaran, Kapolda Riau perintahkan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Kebakaran di Pasar SP 1 Desa Kijang Jaya ini. 

Tim Labfor ini dipimpin AKBP Ir Yani Nur Syamsu M Sc didampingi KOMPOL Admiral ST, IPDA Agung Ahmad Sulton Saputra ST, M.C.F.E. dan BRIPDA Rixki Ridho.

Tim melakukan pemeriksaan di TKP pada Rabu (10/03/2021) dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kegiatan yang dilakukan meliputi Olah TKP dengan melakukan pengamatan umum TKP, pemotretan umum dan khusus, pemeriksaan tingkat kerusakan dan arah penjalaran api kebakaran, penentuan lokasi api pertama kebakaran (LAPK), pencarian dan pengambilan sampel barang bukti serta pengumpulan data dari keterangan saksi-saksi.

Dari olah TKP diperoleh hasil sebagai berikut : 

1. Tim Pemeriksa Bid Labfor Polda Riau telah melaksanakan olah TKP dengan  didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Anggota Reskrim Polres Kampar, Kepala Desa dan Anggota Satpol PP.

2. Kebakaran telah menyebabkan kerusakan sangat parah pada 52 Unit Ruko, 7 Unit Kios, 1 Unit Mobil Pick UP dan 6 Unit Sepeda Motor.

3. Dari pemeriksaan tingkat kerusakan dan arah penjalaran api, ditemukan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) berada dibagian tengah Ruko milik Murantom Lubis (Korban meninggal). Luas bangunan Ruko sekitar 212 meter persegi (26,50 M kali 8 M).

4. Pada LAPK ditemukan kabel utama instalasi listrik yang telah mengalami proses pengelasan.

5. Dari areal LAPK telah dilakukan pengambilan sampel abu arang dan kabel utama instalasi listrik sisa kebakaran, untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada Bidlabfor Polda Riau. 

6. Penyebab timbulnya api pertama kebakaran menunggu hasil pemeriksaan sampel abu arang dan kabel listrik sisa terbakar di Laboratorium Forensik Polda Riau.

Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP tersebut, Tim Labfor Polda Riau menyimpulkan bahwa : 

1.  LAPK berada di bagian tengah Ruko yang dikelola oleh saudara MURANTOM LUBIS.

2.  Pada LAPK ditemukan kabel utama instalasi listrik yg telah mengalami proses pengelasan.

3. Penyebab timbulnya api pertama kebakaran menunggu hasil pemeriksaan terhadap  sampel abu arang menggunakan Gas Chromatography Mass Spectrometer (GCMS).

Demikian penjelasan Kapolres Kampar terkait peristiwa kebakaran Pasar SP. 1 Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Riau, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar