Daerah

Dimasa Corona, Mega Finance Cabang Duri Gunakan Jasa Preman

Foto Mega Finance ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, DURI - Miris, begitulah gambaran yang terlihat saat dimasa sulit ditengah pandemi Corona yang masih mewabah saat ini, perusahaan Finance atau Leasing diduga melakukan penekanan dan pemaksaan terhadap nasabahnya dengan cara menggunakan jasa Debt Colector (DC) dan preman saat melakukan penagihan.

Hal tersebut yang dirasakan oleh salah seorang konsumen dari PT Mega Finance Cabang Duri, yang berkantor di jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Konsumen tersebut didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai Debt Colector dan satu orang yang tidak ada sama sekali sangkut pautnya dalam perjanjian kreditur, mengaku sebagai pihak eksternal namun tidak dapat memperlihatkan surat tugasnya, diduga adalah preman.

Dari keterangan seorang berinisial RSP (tidak ingin dipublikasikan identitas lengkapnya) yang adalah konsumen Mega Finance kepada media, dirinya sudah lama menjadi nasabah perusahaan pemberi pinjaman tersebut, sejak awal memulai kredit sepeda motornya hingga lunas dirinya tidak pernah melakukan penunggakan, namun setelah lunas, akibat butuh modal dirinya kembali mengajukan pinjaman dana kepada pihak Mega Finance dengan agunan BPKB sepeda motor miliknya.

Namun dimasa pandemi, dirinya mengalami pemutusan kontrak kerja, disaat itulah ekonomi keluarganya mulai goyah, akhirnya dirinya mengalami penunggakan pembayaran cicilan pinjaman uang dari pihak Mega finance selama 6 ( enam bulan), sejauh ini. Dirinya setiap kali dihubungi lewat seluler oleh pihak yang mengaku karyawan resmi Mega finance selalu memberikan penjelasan dan memohon agar dirinya diberi keringanan dengan meminta tenggang waktu pembayaran.

Kendati pihak Mega finance selalu menyatakan besaran denda akibat tunggakannya, dia hanya bisa pasrah sebab sepeda motor tersebut hanya satu-satunya alat transportasi yang dimilikinya untuk keperluan keluarga maupun mencari nafkah sehari-harinya.

Sampai suatu hari, saat dirinya berada di rumah bersama istri dan anaknya yang masih berusia 6 tahun, didatangi oleh tiga orang pria yang tidak dikenalnya yang mengaku sebagai pihak dari Mega Finance. Dua diantara ketiga orang tersebut mencoba memperlihatkan yang mereka sebut SK, namun satu diantaranya tidak, selain berkata dengan nada ancaman, ketiga orang tersebut juga ngotot meminta dirinya menyerahkan sepeda motor miliknya kepada mereka.

Namun selaku pihak debitur yang merasa bahwa kreditur memiliki kewajiban saat melakukan penarikan, dirinya memberanikan diri untuk bertanya sesuai proses dan aturan yang semestinya, pertanyaan tersebut serta-merta ditepis oleh ketiga penagih hutang tersebut dengan kalimat kasar dan nada suara yang tinggi.

"Tidak ada fidusia-fidusia nya, mau pihak pengadilan mana yang kau maksud rupanya?, pokoknya hari ini juga Honda mu kami bawa, kami titip di kantor," hardik para penagih hutang tersebut kepada RSP sabagaima terlihat dalam rekaman video yang diperlihatkannya kepada awak media.

Perdebatan sedikit memanas, sampai-sampai anak si debitur yang masih usia 6 tahun mulai ketakutan, akhirnya sepeda motor tersebut tidak jadi dibawa, sebab kebetulan sedang tidak berada di rumah, akan tetapi salah satu dari ketiga orang tersebut justru meminta sejumlah uang kepada pihak debitur dengan alasan agar bisa diamankan di kantor dan untuk kedepannya. Dari pada ribut, mengingat istri dan anaknya juga sudah mulai takut, akhirnya uang senilai Rp300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) diberikan setelah sebelumnya negosiasi dari jumlah awal yang diminta yaitu Rp500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).

Kepada media, RSP mengatakan, bahwa dirinya belum menyatakan pemutusan kontrak kepada pihak Mega Finance, dirinya mengakui penunggakan dan berjanji akan membayar, namun pihak kreditur lah yang mengatakan bahwa waktunya sudah habis.

"Saya siap bayar bang, dan saya tidak menghindar, saya hanya minta waktu dan toleransinya mengingat masa sulit akibat Corona sekarang ini," ungkapnya.

"Tapi mau gimana lagi, orang Mega bilang sudah tidak bisa, sepeda motor saya katanya harus di bawa sama mereka, alasannya mau dititip dikantornya, sesudah itu yang satu lagi yang ngakunya bernama Edy malah minta uang ke saya, dari pada ribut saya turuti, awalnya saya kasih lima puluh ribu di rumah karena kebetulan uang cuma ada segitu, malamnya dia desak terus akhirnya saya kasih dua ratus lima puluh ribu lagi, ini ada kok video rekamannya," terangnya lagi.

Tidak hanya sampai disitu, dirinya juga sering dimintai pulsa dan paket nelpon oleh orang yang mengaku pihak eksternal tersebut. "Dua hari sesudah itu, dia nelpon saya lagi, minta pulsa, memang tidak saya ladeni, dia nelpon saya terus, lewat keponakan saya dia berpesan mau minta uang lagi, katanya SK mau turun nanti motornya kena tarik, ini udah pemerasan buat saya, saya dan keluarga sudah sepakat akan melaporkan orang ini ke  pihak Kepolisian," tegasnya..

"Saya hanya berharap kepada pihak Mega Finance, apabila memang harus melakukan penarikan, silahkan. Asalkan sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, kalau hanya modal SK tulis tangan begitu, saya tidak akan menyerahkan sepeda motor saya. Lengkapi semua administrasi sesuai jalurnya, baru saya lepas, pihak Mega Finance harus ingat, ini pinjaman uang dan agunan saya sesuai perjanjian saat ini ada ditangan mereka yaitu BPKB motor, jadi hanya pihak pengadilan negeri yang berhak melakukan penyitaan." Tutupnya.

Sementara itu, pihak Mega Finance Cabang Duri saat dikonfirmasi terkait hal ini, sampai berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban apapun, diduga, Mega Finance Cabang Duri telah abai terhadap keluhan konsumennya.

Reporter: Ricky Panjaitan


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar